dalam unit truk tersebut ditemukan beberapa barang elektronik Eks Impor yang berhasil diamankan Bea Cukai Pekanbaru (Foto:dok) |
Pekanbaru,
KORANTRANSAKSI.Com - Tim Penindakan dan
Penyidikan (P2) dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean (TMP) B Pekanbaru, mencegat 1 unif truk Mitsubishi Fuso pengangkut
barang elektronik eks impor.
Truk ini ditegah petugas saat melintas di jalan lintas
Siak - Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Jumat (8/3/2019), sekira pukul 04.45 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang akan
adanya.pemasukan barang elektronik melalui pelabuhan Lalang, Kabupaten Siak.
Barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu dan akan
diangkut lanjut dengan menggunakan truk.Tim P2 lalu menindaklanjuti dan
melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Tim P2 KPPBC Pekanbaru pun berhasil menemukan mobil
target di Jalan Raya Siak - Tanjung Buton. Mobil truk itu pun diberhentikan
petugas, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap muatannya. Dari hasil
penggeledahan petugas, ditemukan ratusan karton yang berisi komputer bekas dan
aksesoris komputer eks impor yang diduga tidak dipenuhi kewajiban
kepabeanannya.
Adapun sejumlah barang yang diamankan diantaranya 319
koli komputer bekas dan aksesoris komputer yang terdiri dari 1.579 unit Central
Processing Unit (CPU), 918 unit Monitor, 376 unit laptop dan berbagai macam
bagian dan aksesoris komputer.
Selanjutnya, sarana pengangkut dan muatan serta terduga
pelaku berinisial LK dan SP, dibawa ke KPPBC Pekanbaru untuk penelitian lebih
lanjut.
"LK dan SP adalah sopir dan kernet truk. Saat ini
sedang dilakukan proses lebih lanjut," kata Deden, selaku Humas KPPBC TMP
B Pekanbaru, Senin (11/3/2019). (RED)
0 Komentar