Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap kapal perikanan asing di Indonesia (Foto:dok) |
Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing
(KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di
Indonesia. Empat kapal pencuri ikan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera
Malaysia berhasil ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi
Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, pada Selasa
kemarin.
Pelaksana
Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, enam kapal perikanan asing tersebut
ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan
alat tangkap yang dilarang (trawl).
"KP.
Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal
pencuri ikan tersebut dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan," tutur Agus.
Adapun keempat kapal tersebut, yaitu:
1).
BV 4939 TS;
2).
BV 5156 TS;
3).
BV 93817 TS, dan;
4.)
BV 93816 TS.
Dalam
penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan
Vietnam," ujar Agus. Selanjutnya kapal pencuri ikan dikawal menuju Stasiun
PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum. (TIM)
0 Komentar