proses penangkapan kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
semakin serius dalam memberantas upaya penangkapan ikan secara ilegal (ilegal
fishing). Kali ini, KKP berhasil menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di
WPP-NRI 571 Selat Malaka.
Plt. Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyatakan,
penangkapan dilakukan pada tanggal 3 April dan 9 April lalu oleh 2 kapal
pengawasan perikanan KKP.
Penangkapan kapal ikan
ilegal ini dilakukan dengan prosedur penghentian, pemeriksaan dan penahanan
(henrikhan). Diawali pada 3 April 2019 pukul 07.20 WIB, KP. Hiu 08 mendeteksi
adanya 2 kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka, yaitu KM. PKFB
1852 dan KM. KHF 1256.
Pukul 08.15 WIB, KP.
Hiu 08 melakukan deteksi visual kapal ikan tersebut dilanjutkan dengan
melakukan pengejaran pada pukul 08.40 WIB. Kemudian diakhiri dengan proses
henrikhan pada pukul 09.05 WIB untuk kapal KM. KHF 1256 dan pukul 09.13 untuk
kapal KM. PKFB 1852.
Hasil pemeriksaan
menunjukkan, KM. PKFB 1852 diawaki 4 orang, 2 orang berkewarganegaraan Thailand
termasuk nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sementara KHF 1256
diawaki 3 orang berkewarganegaraan Thailand.
Dua kapal ikan tersebut
tidak memiliki ijin pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang
dilarang. Selanjutnya, kapal dibawah ke stasiun PSDKP Belawan untuk diproses
hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Setelahnya, pada pukul
12.00 WIB, kapal Maritim Malaysia bernama Penggalang 13 sempat mendekati KP.
Hiu 08 saat sedang membawa kapal tangkapan dan mencoba bernegosiasi agar 1
kapal saja yang dilepas, yang berakhir dengan penolakan.
Sementara pada 9 April
2019 pukul 14.50 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 melakukan henrikhan pada KM. PKFA
8888 di lokasi yang sama, WPP-NRI 571, disusul dengan henrikhan pada KM. PKFA
7878 pada pukul 15.16 WIB. Kedua kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP
Batam.
Dari hasil penyidikan,
terungkap bahwa KM. PKFA 8888 berbendera Malaysia diawaki oleh 5 orang
berkewarganegaraan Myanmar, sementara KM. PKFA 7878 tanpa bendera diawaki 4
orang berkewarganegaraan Myanmar.
Hampir sama seperti
kejadian 3 April lalu, helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)
melakukan negosiasi agar kedua kapal dibebaskan, yang juga berujung penolakan.
Tindakan illegal
fishing ini dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan. Adanya intervensi
dari Malaysia ketika KP. Hiu 08 dan KP. Hiu Macan Tutul 02 bertugas juga
merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum).
Selanjutnya, KKP
bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut RI akan lebih
memperketat keamanan.
Selain itu, KKP juga
akan segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk
melayangkan nota protes pada pemerintah Malaysia.(RED)
0 Komentar