Tangsel,
KORANTRANSAKSI.Com - kasus yang menimpa SAMSUDIN warga pondok
aren pada tahun 2006 membeli sebidang tanah seluas 250m serta satu buah rumah
yang terletak di atas tanah tersebut pada tahun 2006 rumah tersebut di beli
dari RANI DHARMAYANTI PUTRA (alias H.ali) yang terletak di jln Dumbo no 43 Rt
004/05 pondok kacang barat sebagai tanah milik adat dengan harga Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupah).
Kepada Wartawan Koran
Transaksi.Com Samsudin menceritakan
kejadian pada tahun 2006 samsudin berkenalan dengan DADANG, Dadang menawarkan
sebidang tanah kepada samsudin tanah tersebut atas nama Rani Dharmayanti Putra
setelah terjadi jual beli oleh kedua belah pihak Samsudin menanyakan tentang
status surat kepada Rani namun rani menjelaskan tanah tersebut itu di beli dari
Muit bin balok dengan bukti pembelian hanya kwitansi, dengan pembelian
tertanggal 11 november 2006 bahwa status tanah masih atas nama ahli waris BALOK
BIN KAMPAK dalam bentuk Girik. Dan tanah tersebut tidak sengketa tanah tersebut
belum pernah di perjual belikan kepada pihak manapun kecuali kepada RANi
Dharmayanti Putra dan rani menjual kepada saya (Samsudin).
Adapun saat itu rumah
yang saya telah beli dari Rani Dharmayanti Putra tersebut ada yang telah
menempati sebagai pengontrak yaitu Armyn Rafma Sihombing, semua informasi
tersebut saya dapat dari RT , RW dan pihak Kelurahan setempat, berdasar
informasi itulah saya bersedia membeli tanah dan rumah dengan harga Rp
50.000.000 jt (lima puluh juta rupiah).
Lanjut samsudin dan
Rani mebuat surat pernyataan jual beli pengalihan hak Tanah dari Rani kepada
Samsudin tertanggal 13/11/2006 dan di perkuat dengan surat pernyataan
tertanggal 15/11/2006, dan ketika Saya ingin menempati rumah tersebut sdri.
Armyn Rafma Sihombing meminta waktu untuk dirinya dapat pergi dan mengosongkan
rumah tersebut dalam waktu dua minggu setelah transaksi. Karena saat itu
menjelang hari raya idul fitri saya pun membolehkannya “ungkapnya.
Dan setelah itu juga di
lanjut dengan proses pembutan akte jual beli (Ajb) dikarenakan Rani belum
memiliki surat pernyataan apapun maka dibuat lah akte jual beli langsung kepada
pemilik awal yaitu Muit bin balok atas persetujuan sdr Rani di depan Pejabat
P.P.A.T. Kecamatan
Pondok Aren. Maka, terbitlah AJB No: 1345/Pondok Aren/2007 atas nama SAMSUDIN
namun setelah habis lebaran dan saya (samsudin) mau menempati rumah tersebut
ternyata Pengontrak sdri. Armyn pun masih ada di lokasi tanah dan rumah milik
saya tersebut dan selalu saja menjadi penghalang bagi saya untuk bisa menempati
tanah yang berdiri bangunan rumah di atasnya yang telah saya beli. Dari pihak
Armyn pun selalu mengintimidasi terhadap diri saya dan tak segan-segan
melakukan tindak kekerasan bila saya tetap mau masuk dan menempati rumah tersebut
pungkasnya.”
Dalam keterangannya
Kuasa Hukum Sdr Samsudin Bapak. Subadi,S.H, 8 April 2019 Telah membuat Laporan
Kepolisian di POLRES Tangerang Selatan dan sedang di tindak lanjuti oleh
Penyidik di bagian HARDA POLRES Tangerang Selatan. Semoga Hukum dan Keadilan
dapat di tegakkan dengan sebaik-baiknya “pungkasnya. (**/ODJIE***
0 Komentar