Beli Rumah Tapi Tidak Bisa Menempati Rumah


Tangsel, KORANTRANSAKSI.Com - kasus yang menimpa SAMSUDIN warga pondok aren pada tahun 2006 membeli sebidang tanah seluas 250m serta satu buah rumah yang terletak di atas tanah tersebut pada tahun 2006 rumah tersebut di beli dari RANI DHARMAYANTI PUTRA (alias H.ali) yang terletak di jln Dumbo no 43 Rt 004/05 pondok kacang barat sebagai tanah milik adat dengan harga Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupah).

Kepada Wartawan Koran Transaksi.Com  Samsudin menceritakan kejadian pada tahun 2006 samsudin berkenalan dengan DADANG, Dadang menawarkan sebidang tanah kepada samsudin tanah tersebut atas nama Rani Dharmayanti Putra setelah terjadi jual beli oleh kedua belah pihak Samsudin menanyakan tentang status surat kepada Rani namun rani menjelaskan tanah tersebut itu di beli dari Muit bin balok dengan bukti pembelian hanya kwitansi, dengan pembelian tertanggal 11 november 2006 bahwa status tanah masih atas nama ahli waris BALOK BIN KAMPAK dalam bentuk Girik. Dan tanah tersebut tidak sengketa tanah tersebut belum pernah di perjual belikan kepada pihak manapun kecuali kepada RANi Dharmayanti Putra dan rani menjual kepada saya (Samsudin).

Adapun saat itu rumah yang saya telah beli dari Rani Dharmayanti Putra tersebut ada yang telah menempati sebagai pengontrak yaitu Armyn Rafma Sihombing, semua informasi tersebut saya dapat dari RT , RW dan pihak Kelurahan setempat, berdasar informasi itulah saya bersedia membeli tanah dan rumah dengan harga Rp 50.000.000 jt (lima puluh juta rupiah).

Lanjut samsudin dan Rani mebuat surat pernyataan jual beli pengalihan hak Tanah dari Rani kepada Samsudin tertanggal 13/11/2006 dan di perkuat dengan surat pernyataan tertanggal 15/11/2006, dan ketika Saya ingin menempati rumah tersebut sdri. Armyn Rafma Sihombing meminta waktu untuk dirinya dapat pergi dan mengosongkan rumah tersebut dalam waktu dua minggu setelah transaksi. Karena saat itu menjelang hari raya idul fitri saya pun membolehkannya “ungkapnya.

Dan setelah itu juga di lanjut dengan proses pembutan akte jual beli (Ajb) dikarenakan Rani belum memiliki surat pernyataan apapun maka dibuat lah akte jual beli langsung kepada pemilik awal yaitu Muit bin balok atas persetujuan sdr Rani di depan Pejabat

P.P.A.T. Kecamatan Pondok Aren. Maka, terbitlah AJB No: 1345/Pondok Aren/2007 atas nama SAMSUDIN namun setelah habis lebaran dan saya (samsudin) mau menempati rumah tersebut ternyata Pengontrak sdri. Armyn pun masih ada di lokasi tanah dan rumah milik saya tersebut dan selalu saja menjadi penghalang bagi saya untuk bisa menempati tanah yang berdiri bangunan rumah di atasnya yang telah saya beli. Dari pihak Armyn pun selalu mengintimidasi terhadap diri saya dan tak segan-segan melakukan tindak kekerasan bila saya tetap mau masuk dan menempati rumah tersebut pungkasnya.”

Dalam keterangannya Kuasa Hukum Sdr Samsudin Bapak. Subadi,S.H, 8 April 2019 Telah membuat Laporan Kepolisian di POLRES Tangerang Selatan dan sedang di tindak lanjuti oleh Penyidik di bagian HARDA POLRES Tangerang Selatan. Semoga Hukum dan Keadilan dapat di tegakkan dengan sebaik-baiknya “pungkasnya. (**/ODJIE***

Posting Komentar

0 Komentar