KIP Banten Putuskan Hasil Sidang Sengketa Informasi, Pemohon Berhak Atas Informasi Yang di Minta



Serang, KORANTRANSAKSI.Com - Menanggapai laporan atas masyarakat terkait sengketa informasi atas nama Sutarman Wahyudi sebagai pelapor dan Kecamatan Serpong sebagai terlapor, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten lakukan sidang putusan, Kamis (11/04/2019) di kantor (KIP) Banten Cipocok Jaya Kota Serang. 

Dalam sidang putusan ini, KIP provinsi Banten Memutuskan atas laporan adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak Kecamatan Serpong, tentang ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C91 persil 36 dan 41 yang tidak pernah di jawab. yang dilaporkan Sutarman Wahyudi selaku anak dari pemilik tanah yang menjadi sengketa di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang seluas 2,5 hektar.

Menurut Wakil ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, H. Masykur S.H.I MH, mengatakan, dari hasil sidang putusan, pihaknya dalam hal ini KIP Provinsi Banten Menerima permohonan senggeta pemohon atas nama Sutarman Wahyudi, dan menyatakan pemohon berhak atas informasi yang diminta dalam hal ini kecamatan serpong sebagai termohon untuk memberikan informasi sesuai apa yang diminta oleh pemohon.

“Jadi pemohon itu telah diputuskan berhak untuk mendapatkan informasi yang diminta, berupa informasi tertulis yang dibuat oleh termohon dan diberikan pada pemohon, karna memiliki relefansi dan kepentingan langsung sesuai bukti bukti yang di ajukan dalam persidangan.” katanya.

Keputusan yang dibuat pada hari ini tadi, lanjut Masykur, dihadiri oleh keduanya belah pihak baik pemohon dan termohon dalam hal ini tadi di wakili kuasa dari kecamatan serpong.

“Ya mudah mudahan pihak kecamatan selaku termohon dapat menerima langsung keputusan ini dan bisa memberikan apa yang di minta oleh pemohon berupa jawaban atas pertanyaan apakah ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C91 persil 36 dan 41itu, kan cuma itu kok saya rasa yang diminta, ringan dan sederhana, wajar karna pemohon ini dalam hal ini saudara Sutarman Wahyudi memiliki kepentingan atas informasi ini, menurut saya memang Relefan, karna memiliki bukti bukti yang sangat berhubungan.” jelasnya.

Sutarman Wahyudi anak dari Rusli Wahyudi sebagai pemilik tanah yang dalam hal ini sebagai pelapor menerangkan bahwa keputusan ini mudah mudahan akan menjadi jalan untuk dirinya kedepan karna memang dirinya hanya meminta informasi bukan meminta dokumen.

“Ya mudah mudahan dengan keputusan ini masalah kami yang sudah 25 tahun ini jadi terang benerang, bahwa betul tanah kami tidak pernah diperjual belikan dan tidak pernah ada pelepasan hak yang tercatat di kecamatan, namun, perjuangan masih panjang, dan kami akan terus memperjuangkan hak kami.” terangnya.

Sementara itu, Sekertaris Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah yang juga hadir mendampingi pemohon dalam sidang putusan sengketa informasi dikomisi Informasi publik (KIP) Banten melihat keputusan yang di putuskan merupakan suatu kemajuan yang luar biasa di Era sekarang ini

“Jadi hasil sidang hari ini yang di lakukan Komisi Informasi Publik provinsi Banten sangat luar biasa, kita berharap ini cepat selesai, tidak akan ada banding atau kasasi lagi, karna memang ini sebenarnya bukan sesuatu hal yang menjadi ribet dan menyulitkan, ini kan permintaan yang diminta atau informasi yang diminta oleh pelapor dalam hal ini Sutarman Wahyudi anak dari Rusli Wahyudi sebagai pemilik tanah hanya meminta jawaban iya atau tidak, ada atau tidak pelepasan atas tanah yang dimilikinya, itu saja ko, dan seharusnya secara normatif,” terangnya.

“Permintaan ini harus dipenuhi, siapapun, bukan hanya dalam masalah ini saja, pihak kecamatan serpong bisa langsung berikan jawaban, dan itu seharusnya bisa langsung dijawab, gimana mau kotanya maju kalau camatnya saja kaya gini, kan repot, ibunya mau transfaran, ibunya mau kotanya maju, tapi warganya nanya ajah nunggunya sampai bolak balik gini, waktunya sayang terbuang percuma,” tambahnya.**/OKTA ISKANDAR***



Posting Komentar

0 Komentar