Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com -
Kapolisian Resort Pontianak Kota, Kalimantan Barat, telah menetapkan tiga
tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa ABZ di Kota Pontianak.
"Mereka
mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, atau
mengeroyok," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar
Nasir, dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group), Kamis (11/4/2019).
Ketiga
tersangka tersebut yakni FZ alias LL, 17, TR alias AR, 17, serta NB alias EC,
17. Anwar menyatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil
penyelidikan serta pengakuan selama proses pemeriksaan.
Bentuk
penganiayaan yang dilakukan tersangka, sebut dia, yakni menjambak rambut,
mendorong sampai terjatuh, memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
Anwar
menegaskan, hasil visum menyatakan tidak ada permukaan yang sobek maupun memar
pada bagian organ vital korban.
"Kemudian
dari pengakuan korban juga tidak ada pemukulan di bagian kelamin. Dari lima
saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap
kelamin korban," beber dia.
Anwar
menyebut, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. "Sudah ada
olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan
melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," tutur dia.
Ketiga
tersangka ini, kata dia, dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. "Kategori
penganiayaan ringan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh
rumah sakit," jelasnya.
Dengan
ancaman tersebut, lanjut dia, sesuai dengan sistem peradilan anak maka di bawah
tujuh tahun dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari
proses peradilan pidana ke proses di luar pidana. Pihaknya juga memastikan,
dalam pemeriksaan tadi sudah dilakukan pendampingan dengan orangtua, kemudian
BAPAS, dan KPPAD.
Dari
kasus ini, pihaknya menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa handpone,
dan sendal yang dipakai untuk melempar. Anwar pun meyakini tidak ada tersangka
lain dalam kasus ini.
"Sepertinya
tidak ada lagi," kata dia.
Ada
pun motif penganiayaan ABZ, tambah dia, yakni rasa dendam dan kesal tersangka
terhadap korban. Menurut keterangan tersangka, korban kerap menyindir soal
pacar, serta korban sering mengungkit perkara piutang yang pernah dilakukan
oleh ibu salah satu tersangka.
0 Komentar