Tersangka calo pembuatan
SIM,(BB),(Mud), (Dju),(Kml) dan (AA)
yang berhasil diamankan oleh Tim Polres Metro Bekasi (Foto:dok)
|
Bekasi,
KORANTRANSAKSI.Com – Tim Saber Polres Metro Bekasi berhasil
mengamankan lima orang calo Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di
wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Dalam aksinya tersebut
kelima calo itu menjanjikan kepada para korban dapat mengurus SIM tanpa
mengikuti prosedur dengan biaya yang tidak wajar.
Wakapolres Metro Bekasi
Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan bahwa praktik percaloan tersebut sudah mencoreng citra kepolisian. Karena ulah dari para calo tersebut yang membawa keluar Polres Metro Bekasi Kota, para
korban yang gagal ujian teori, ujian praktek membuat SIM.
“Kelima orang pelaku
yang diduga sebagai joker atau calo yang menawarkan jasa kepada korban untuk
mengurus pembuatan SIM tanpa mengikuti aturan yang telah diberlakukan,” ujar
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Jumat (14/6/19) kepada wartwan.
Kelima para tersangka
dari kiri ke kanan, Bertgolomeos Baunsele (BB), Mahmud (Mud), Djurjaeni (Dju),
Kamaludin (Kml) dan Abdul Azis (AA) kini ditahan Polrestro Bekasi guna untuk
pengusutan lebih lanjut.
“ Modus operandi oknum
calo tersebut menjanjikan kepada warga
yang ingin membuat SIM dengan jalur khusus " seperti pembuatan SIM C
sejumlah uang Rp750.000 s/d Rp 850.000
dijamin tidak mengecewakan ". Padahal, biaya resmi untuk membuat SIM C
tersebut hanya sebesar Rp 155.000,-
dengan rincian biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100.000,- Biaya Kesehatan
Rp 30.000,- dan Biaya Asuransi sebesar Rp 25.000,-.
Akibat dari perbuatan ilegal yang dilakukan oleh para calo tersebut kini tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan mereka digelandang ke Mapolres Metro Kota Bekasi. (RN)
0 Komentar