Kab
Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Pesat nya
technologi,dan perkembangan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya dalam bidang
perkreditan yang kian menjamur, dan menimbulkan sengketa, Pemerintah Pusat
dengan DPR RI telah menerbitkan UU Fiducia No 42Tahun 1999 Tentang pengikatan
secara Fiducia atau Tentang Jaminan
Fiducia, untuk bersama sama menjalin
komitmen dalam perjanjian kredit antara Penerima kredit( Debitur) dan Pemberi
kredit( Kreditur).Pemerintah Pusat juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan(
PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011" Bahwa
yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu jurusita Pengadilan
yang di dampingi oleh pihak Kepolisian bukan preman yang berkedok Debt
colector.
Untuk mengantisipasi
perbuatan atau tindakan secara paksa menarik unit kendaraan mobil atau motor
dari Debitur yang menunggak, yang selalu di temui kasus tersebut oleh pihak
lising yang memakai jasa Outsourcing (
jasa Penagihan).
DPD LSM Laskar
NKRI Kabupaten Bekasi,Siang tadi Kamis
(18/07/2019) mengawal salah satu diduga korban penipuan Eka Hayati, Ap, oleh pihak diduga Debt
colector yang berinisial" BM"yang mendapat Surat Tugas no 100/ ST/ PT
RSG / VII /2019.yang bekerja sama dengan pihak BFI Finance Cabang Cikarang yang
berlokasi di Ruko perkantoran Jababeka, Cikarang Bekasi.
Kronologi kejadian pada
10 Juli 2019 Mobil korban di tarik paksa & debitur juga ikut di bawa dengan
menggunakan mobil derek yang sudah di siapkan oleh diduga oknum debt collector
untuk di bawa ke kantor BFI finance bekasi tepatnya di ruko perkantoran sun
city, Kota Bekasi.
Pada malam sekitar
pukul 00.00 persis di gerbang pintu masuk djava residence yang berada di
wilayah hukum kecamatan cikarang timur.
Ibu Eka Hayati , AP
juga menambahkan bahwa beliau juga mendapatkan tindak kekerasaan yang di
lakukan oleh diduga oknum debt collector yang berinisial 'BM' & 2 orang
rekannya,pangkasnya kepada media koran transaksi.com dan LSM laskar NKRI saat
dikonfirmasi ,Di area kantor polres
Bekasi pada saat, Ibu Eka hayati selesai
menanyakan tindak lanjut laporannya kepada pihak kepolisian polres
Bekasi,Dengan harapan ibu Eka hayati
permasalahannya dengan diduga debt collector
segera ditangani oleh pihak ke polisian Tampa ada yang di rugikan. (Sgd)
0 Komentar