Serang,
Banten – Anak laki laki Gubernur Banten FA dikabarkan
dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan Korupsi, pasalnya FA disinyalir
berpotensi telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pembebasan lahan,
pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari APBD
2017-2018.
Hal ini dikatakan Uday
Suhada Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Jum’at
(26/7/2019). Menurutnya anak kandung Gubernur Banten Wahidin Halim, FA telah
kami laporkan kepada pihak Mabes Polri sesuai , terkait dugaan tindak pidana
korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Banten ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta
Selatan pada Kamis (25/7/2019).
Ia menambahkan, selain
melaporkan FA turut terduga juga 12 orang lainnya dari pihak swasta yaitu, PT
Bhinneka Mentaridimensi dan PT Astra Grafia Exprins Indonesia maupun dari para
pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ke Bareskrim Polri
dengan Nomor aduan tersebut tercantum di Dumas/09/VII/2019/Tipikor.
“ Kerugian negara
diperkirakan mencapai Rp 8,3 M pada tahun 2017 serta pada tahun 2018 mencapai
Rp 1,2 M untuk pembebasan lahan dengan estimasi markup komputer itu mencapai
Rp8,3 miliar pada 2017 dan Rp1,2 miliar pada 2018," ujarnya.
Suhada berharap,
Bareskrim Polri menindak lanjut atas laporan ini, pasalnya kami telah melapor
ke KPK sejak Desember 2018 belum ada kejelasan.
Tim penyidik tidak
hanya berhenti pada 13 orang terlapor itu, namun penyelidikan hingga ke Gubernur Banten Wahidin Halim yang
diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi itu dan diduga melakukan
pembiaran. "hingga kini tidak ada
keterlibatan langsung kepada dia (Gubernur Banten-red), namun nanti kita tunggu
dari pengembangan tim penyidik, pungkas Uday Suhada. **OKTA ISKANDAR***
0 Komentar