Anak Gubernur Banten Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri


Serang, Banten – Anak laki laki Gubernur Banten FA dikabarkan dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan Korupsi, pasalnya FA disinyalir berpotensi telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pembebasan lahan, pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari APBD 2017-2018.

Hal ini dikatakan Uday Suhada Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Jum’at (26/7/2019). Menurutnya anak kandung Gubernur Banten Wahidin Halim, FA telah kami laporkan kepada pihak Mabes Polri sesuai , terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Banten ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Kamis (25/7/2019).

Ia menambahkan, selain melaporkan FA turut terduga juga 12 orang lainnya dari pihak swasta yaitu, PT Bhinneka Mentaridimensi dan PT Astra Grafia Exprins Indonesia maupun dari para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ke Bareskrim Polri dengan Nomor aduan tersebut tercantum di Dumas/09/VII/2019/Tipikor.

“ Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,3 M pada tahun 2017 serta pada tahun 2018 mencapai Rp 1,2 M untuk pembebasan lahan dengan estimasi markup komputer itu mencapai Rp8,3 miliar pada 2017 dan Rp1,2 miliar pada 2018," ujarnya.

Suhada berharap, Bareskrim Polri menindak lanjut atas laporan ini, pasalnya kami telah melapor ke KPK sejak Desember 2018 belum ada kejelasan.

Tim penyidik tidak hanya berhenti pada 13 orang terlapor itu, namun penyelidikan  hingga ke Gubernur Banten Wahidin Halim yang diduga kuat mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi itu dan diduga melakukan pembiaran. "hingga kini tidak  ada keterlibatan langsung kepada dia (Gubernur Banten-red), namun nanti kita tunggu dari pengembangan tim penyidik, pungkas Uday Suhada. **OKTA ISKANDAR***

Posting Komentar

0 Komentar