Tangsel,
KORANTRANSAKSI.com - Sejak 1 Juli sampai 31 Oktober 2019 bagi
pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak,dibebaskan dari denda
keterlambatan. Hal itu terungkap dalam acara penyuluhan dan sosialisasi
perpajakan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
Acara berlangsung yg
berkoordinasi dengan Samsat Ciputat di aula kantor Kecamatan Pamulang beberapa
waktu lalu.
Terungkap untuk di
kecamatan Pamulang saja,dari jumlah 237.000 kendaraan bermotor, sekitar 77.000
diketahui menunggak pajak kendaraannya.
Acara didampingi dari
unsur kepolisian dan Jasa Marga serta memberikan kesempatan tanya-jawab kepada
warga yang hadir dalam acara tersebut.
Diantaranya menyangkut
batas tahun tunggakan,persentase besaran denda dan yang menyangkut santunan ke
elakaan kendaraan bermotor.(ODJIE)*
0 Komentar