Oknum Anggota Dewan di Tangsel Diduga “ Bermain “ Dengan Dana Reses?


Tangsel, KORANTRANSAKSI.Com -, Diduga banyak tudingan miring yang dialamatkan ke anggota DPRD Kota Tangsel yang dinilai kinerjanya tidak optimal. Anggota-anggota dewan yang konon “terhormat” itu, dituding malas menjalankan kewajibannya alias tidak sungguh-sungguh. Bahkan pihak sebuah LSM dalam pertemuannya dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD-Tangsel beberapa waktu silam,mencap mereka sebagian lebih gencar mengejar materi belaka alias berjiwa Kapitalis.

Sebagian dari anggota dewan hanya sedikit yang bekerja untuk rakyat dan konstituennya. Bahkan hal itu diakui oleh Ketua BK-DPRD Kota Tangsel waktu itu, Heri Sumardi. “Sebagian anggota dewan saat ini cenderung kapitalis, hanya mengejar materi. Mereka tidak lagi serius soal kinerja, tetapi terkesan hanya menghabiskan anggaran yang ada,” katanya.

Menurut sementara pemerhati di kota Tangsel, kelakuan anggota dewan semacam itu diduga terkait dengan latarbelakang sejarah pergaulan dan skill yang tidak memadai. Mereka terpilih lantaran hitung-hitungan angka dari parpol yang belum tentu mendapat respons dari rakyat Tangsel sendiri. Kepergoknya anggota dewan keluar-masuk ke kantor-kantor SKPD tertentu pada masa turunnya proyek-proyek, jelas menandakan fenomena tertentu. Begitu pula munculnya katebelece masa Penerimaan Siswa Baru, membuktikan ada tujuan-tujuan tertentu pula. Belakangan, terungkap pula adanya dugaan oknum anggota dewan bermain-main dengan anggaran Dana Reses. Terungkap, menurut laporan investigasi narasumber, Dana Reses tahun anggaran 2015 dan 2016 dijadikan ajang mencari keuntungan yang note bene merugikan keuangan negara, dalam hal ini APBD Pemkot Tangsel.

Menurut sumber, ada oknum anggota dewan dapil Ciputat Timur yang memanfaatkan Dana Reses tahun anggaran 2015 dan 2016 bernuansa koruptif. Karena kegiatan reses yang ketentuannya selama 6 hari, itu tidak dilaksanakan sewajarnya. Artinya, kegiatan tidak dilaksanakan, namun laporannya seolah-olah sudah clear. “Banyak bukti-bukti laporan, seperti untuk pengeluaran makan-minum peserta, untuk 1 nasi kotak dihargai Rp.35.000,- dan untuk makanan ringan(snack) dihargai Rp.25.000,. Namun menurut sumber, yang lebih fatal, laporan pelaksanaan reses untuk masing-masing konstituen,diduga  oknum melakukan pemalsuan tanda-tangan dan stempel, seperti stempel Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah setempat.

Masih menurut sumber kompeten, daftar hadir kegiatan tersebut  juga diduga ada manipulasi. Nama-nama yang tertulis, bisa jadi diisi hanya oleh beberapa gelintir orang sehingga satu dengan lainnya ada kemiripan. Kasus ini pada akhir tahun 2016 sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantaan Korupsi(KPK) dengan judul perihal menyangkut dugaan penyelewengan Dana Aspirasi DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2016.

Menurut narasumber bersama dengan masyarakat dalam file laporan ke KPK, diduga telah terjadi indikasi pengalokasian Dana Aspirasi DPRD-Tangsel tahun anggaran 2016. Bahwa dana aspirasi itu dimasukkan kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Kota Tangerang Selatan. Karenanya pengalokasian itu tidak melalui mekanisme peraturan Perundang-undangan yang berlaku di instansi pemerintah. Karenanya patut diduga ada indikasi jual-beli kegiatan pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang bisa memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Sementara perusahaan yang terlibat dalam pengadaan akomodasi makan-minum, selain tarif harga yang tidak wajar, perusahaan tersebut bukan bergerak dalam sektor jasa kuliner, tetapi kontraktor,perdagangan umum,perlengkapan kantor atau penerbitan. Menurut pengamat, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, UU No.15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, serta UU Tipikor yang kini diberlakukan semua aparat penegak hukum, termasuk KPK.(Tim/Okt)***

Posting Komentar

0 Komentar