Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Polisi melalui Subdit I Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka sindikat penipuan
online beromzet miliaran rupiah. Kelima orang tersebut yakni MF, MA, AF, KRY
dan AT, ditangkap di lokasi yang berbeda.
Karopenmas Divhumas
Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap
tersangka MF di Gang Insyaf, Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsumi,
Kecamatan Medan, Sumatera Utara, pada 9 April 2019.
"Selanjutnya,
penyidik melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka yang lain di
tempat berbeda dan berhasil menangkap tersangka MA di Jalan Raya Tiku Selatan,
Kelurah Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Pariaman Padang,
Sumatera Barat," kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Dari hasil pengembangan
kedua tersangka tersebut, penyidik kembali melakukan penangkapan terhadap tiga
tersangka lainnya yakni AF, KRY dan AT. Ketiganya ditangkap di area Kota Medan,
Sumatera Utara pada 16 April 2019.
"Para tersangka
diduga telah melakukan tindak pidana penipuan online dengan menggunakan media
online aplikasi whatsapp yang mengatasnamakan dari KPKNL (Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang)," ujarnya.
Jenderal bintang satu
ini menjelaskan, penangkapan terhadap kelima orang tersangka itu bermula dari
informasi adanya penipuan online.
"Kepolisian
mendapatkan informasi adanya penipuan online yang dikendalikan oleh tersangka
HAS yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong Tapanuli
Utara, Sumatera Utara atas perkara Kasus Narkoba," kata Dedi.
"Tersangka HAS di
dalam melakukan tindak pidana penipuan online tersebut dibantu oleh para tersangka
MF dan kawan-kawan yang bertugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil
kejahatan dan sebagai eksekutor yang mengambil uang hasil kejahatan,"
sambung dia. (TIM)
0 Komentar