Sidoarjo,
KORANTRANSAKSI.Com - Adanya usaha yang tidak di bekali izin
terjadi lagi di wilayah hukum Sidoarjo, dengan pembuatan bahan untuk kebutuhan
listrik untuk di pasok ke berbagai daerah di jawatimur sampai ke luar pulau.
Pembuatan bahan untuk Listrik ini yang di sinyalir
tidak mengantongi izin tersebut beralamatkan di Desa Wonokasian RT, 03 RW, 01
kecamatan Wonoayu Sidoarjo itu merekrut warga sekitar ataupun warga dari luar
daerah
Tim Korantransaksi
menemui warga Wonokasian Budi (35) yang namanya mintak di samarkan,ia
mengatakan setiap aktifitas suara mesin terdengar keras dan menggangu
kenyamanan warga terutama yang dekat dengan tempat kerja itu.karena pembuatanya
berada di tengah tengah permukiman warga.
“Warga semakin resah
dengan usaha pembikinan bahan untuk listrik yang selalu menggangu istrahat
tetangga yang dekat dengan tempat itu, ” Ucapnya.
Dengan berbekal
informasi dari warga sekitar tentang laporan yang kita terima korantransaksi
dan pelopor menemui (Kamim) selaku pemilik usaha tersebut dan ia mengatakan,
selama ini kita tidak ada masalah dengan warga cuma kita terkendala dengan
suara mesin yang membuat warga sekitar kurang nyaman khususnya tetangga dekat.
Saat di konfirmasi di
tempat usahanya terkait ijin Kamim mengatakan bahwa ijin usaha yang di kantongi
adalah ijin berbetuk UD dan tidak mau menunjukan ijin tersebut sebagai bukti
bahwa benar telah mengantongi ijin , dengan adanya temuan seperti ini kuat
dugaan bahwa usaha Kamim tidak mengantongi ijin dan berusaha menghindar dari
pajak daerah sungguh sangat di sayangkan pembuatan alat alat listrik yang
menggunakan alat alat besar sebanyak kurang lebih 7 Unit jika tidak mengantongi
ijin dan berusaha menghindar dari pajak daerah.
Sementara itu kami
menemui Lurah Wonokasian (Sanusi) ia mengatakan, selama ini saya kurang tau
kalau usaha (Kamim) UD bukan Cv, dan kami meminta maaf kalau selama ini kami kurang perhatian untuk
melihat langsung usaha yang ada di Desa kami tersebut.
Kami selaku Lembaga P3M
akan koordinasi dengan Dinas Perizinan setempat, agar masalah Izin Usaha agar
lebih di tekankan lagi bagi para pengusaha
supaya tidak
seenaknya mereka
menutup mata tentang perijinan dan Pajak Daerah. Semuanya harus memiliki izin usaha sebelum menjalankan
usahanya”, Tuturnya. (RIK/ZIQ)
0 Komentar