Kab,
Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bekasi blm mendaftarkan THL-nya menjadi peserta Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. kata pendiri LSM.JeKo yang biasa
dipanggil.Bob
Padahal, Bupati Bekasi
sudah mengeluarkan Perbup Nomor : 103 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Perbup tersebut
ditandatangani Bupati Bekasi pada 18 Desember 2018 lalu.
Juga dikeluarkannya
Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 560/SE-42/DISNAKER/2018 tentang Kepesertaan
Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi,
tertanggal 26 Oktober 2018. Surat edaran dan perbup tersebut secara umum isinya
soal kewajiban mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial bagi THL atau non PNS.
Dengan adanya regulasi,
semua SKPD harus tunduk dan.patuh dalam mengikut sertakan petugas kebersihan
atau THL menjadi peserta BPJS.
Dari hasil investigasi
dan observasi LSM JEKO, baru ada 9 SKPD yg sudah mengikuti regulasi tersebit
dan bahkan yg blm masih ada beberapa lagi, salah satu di BAPENDA. Di SKPD itu
ada 9 orang THL yg belum atau tidak di ikut sertakan. Ke BPJS. (Sgnd)
0 Komentar