Bangkinang,
KORANTRANSAKSI.Com - Majelis hakim PN Bangkinang melaksanakan
sidang lapangan terkait perkara No. 13/PDT-G/2019/PN-BKN (1/8/2019). Adapun
selaku tergugat dalam perkara tersebut Anwar Sadad (41 th) dan yang menggugat
Wawan Supriatman (39 th).
Saat Tim Koran Transaksi.Com mencoba meminta klarifikasi kepada pihak tergugat Anwar Sadad yang mengatakan dirinya digugat atas
kepemilikan tanah yang berada di Desa Teluk Kenidai , yang mana tanah tersebut
adalah warisan dari orang tuanya (Alm. Khaidir) No. 1792/ 1992 dengan luas
19.969 M2 yang diterbitkan oleh BPN Bangkinang.
Menurut Anwar Sadad
ahli waris dari Alm Khaidir bukan hanya dirinya (selaku ahli waris namun ada 7
orang) yang sepenuhnya dapat bertindak atas harta peninggalan orang tuanya,
jadi gugatan tersebut tidak berdasar.
masih menurut tergugat,
penggugat mengakui memiliki tanah seluas 1.000 x 1.000 M2 yang disebutkan
penggugat pada areal kaplingan tanah Drs. Fauzi Hamzah (ketua kelompok
kaplingan) tanah di Desa Teluk Kenidai, dengan bukti berupa surat keterangan
tebas terbang hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab. Kampar- Kec. Kampar
Desa Taluk Kenidai tertanggal 10 November 1988.
Dengan batas utara
Hasan Kelolong/ Rukiyah, timur dengan tanah AURI , Selatan dengan tanah hutan,
Barat dengan hutan. Ironisnya pengakuan Basri. T. selaku ahli waris dari Hasan
Kelolong dalam surat pernyataan tertanggal 4 mei 2019 yang mengatakan bahwa
orang tuanya yaitu Alm. Hasan Kelolong tidak pernah memiliki tanah di belakang
SMU PLUS, serta tidak pernah bersempadan dengan tanah kelompok Drs. Fauzi
hamzah.
Diduga, penggugat meragukan
keabsahan tanah milik dari Alm. Khaidir, padahal tanah tersebut sudah
bersetifikat Hak Milik No. 10/ tahun 1993 seluas 19.969 M2, yang diterbitkan
oleh kantor BPN Kab. Kampar, sebagaimana
yang lebih jelas telah diuraikan dalam surat ukur tertanggal 10 Desember
1992 No. 17912/1992 tercatat/ terdaftar atas nama Khaidir, dengan ukuran dan
batas sempadan sebagai berikut : Utara berbatas dengan tanah Rory Antanama Gs. 17911/1992, Timur berbatas dengan tanah
Azwer Gs.17913/1992, Selatan berbatas dengan tanah Bustami Gs. 17923/1992 Barat
berbatas dengan jalan.
Namun pada tanggal 1
juli 2019 Duplikat tergugat di layangkan oleh BPN Kampar (tertugat IV)kepada majelis hakim Pengadilan
Negeri Bangkinang yang Menyatakan sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh
tergugat IV yang terdiri dari SHM No. 10, Desa Teluk Kenidai tahun 1993 a.n
Khaidir,
SHM No. 01, Desa Teluk
Kenidai tanggal 02 juni 1993 a.n
Yusmawarni
SHM No. 09, Desa Teluk
Kenidai tanggal 02 juni 1993 a.n Rory
Antanama
SHM No. 08, Desa Teluk
Kenidai tanggal 02 juni 1993 a.n Yuhar
Detis
SHM No. 11, Desa Teluk
Kenidai tanggal 02 juni 1993 a.n Azwer
Adalah sah dan
berkekuatan hukum. untuk selanjutnya
sidang akan di gelar tgl. 7/8/19. (Rita
Monica)
0 Komentar