PN BANGKINANG ADAKAN SIDANG LAPANGAN


Bangkinang, KORANTRANSAKSI.Com - Majelis hakim PN Bangkinang melaksanakan sidang lapangan terkait perkara No. 13/PDT-G/2019/PN-BKN (1/8/2019). Adapun selaku tergugat dalam perkara tersebut Anwar Sadad (41 th) dan yang menggugat Wawan Supriatman (39 th).

Saat Tim Koran Transaksi.Com mencoba meminta klarifikasi kepada pihak tergugat Anwar Sadad yang mengatakan dirinya digugat atas kepemilikan tanah yang berada di Desa Teluk Kenidai , yang mana tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya (Alm. Khaidir) No. 1792/ 1992 dengan luas 19.969 M2 yang diterbitkan oleh BPN Bangkinang.

Menurut Anwar Sadad ahli waris dari Alm Khaidir bukan hanya dirinya (selaku ahli waris namun ada 7 orang) yang sepenuhnya dapat bertindak atas harta peninggalan orang tuanya, jadi gugatan tersebut tidak berdasar.

masih menurut tergugat, penggugat mengakui memiliki tanah seluas 1.000 x 1.000 M2 yang disebutkan penggugat pada areal kaplingan tanah Drs. Fauzi Hamzah (ketua kelompok kaplingan) tanah di Desa Teluk Kenidai, dengan bukti berupa surat keterangan tebas terbang hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab. Kampar- Kec. Kampar Desa Taluk Kenidai tertanggal 10 November 1988.

Dengan batas utara Hasan Kelolong/ Rukiyah, timur dengan tanah AURI , Selatan dengan tanah hutan, Barat dengan hutan. Ironisnya pengakuan Basri. T. selaku ahli waris dari Hasan Kelolong dalam surat pernyataan tertanggal 4 mei 2019 yang mengatakan bahwa orang tuanya yaitu Alm. Hasan Kelolong tidak pernah memiliki tanah di belakang SMU PLUS, serta tidak pernah bersempadan dengan tanah kelompok Drs. Fauzi hamzah.

Diduga, penggugat meragukan keabsahan tanah milik dari Alm. Khaidir, padahal tanah tersebut sudah bersetifikat Hak Milik No. 10/ tahun 1993 seluas 19.969 M2, yang diterbitkan oleh kantor BPN Kab. Kampar, sebagaimana  yang lebih jelas telah diuraikan dalam surat ukur tertanggal 10 Desember 1992 No. 17912/1992 tercatat/ terdaftar atas nama Khaidir, dengan ukuran dan batas sempadan sebagai berikut : Utara berbatas dengan tanah Rory Antanama  Gs. 17911/1992, Timur berbatas dengan tanah Azwer Gs.17913/1992, Selatan berbatas dengan tanah Bustami Gs. 17923/1992 Barat berbatas dengan jalan.

Namun pada tanggal 1 juli 2019 Duplikat tergugat di layangkan oleh BPN Kampar  (tertugat IV)kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang Menyatakan sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh tergugat IV yang terdiri dari SHM No. 10, Desa Teluk Kenidai tahun 1993 a.n Khaidir,

SHM No. 01, Desa Teluk Kenidai tanggal 02 juni  1993 a.n Yusmawarni

SHM No. 09, Desa Teluk Kenidai tanggal 02 juni  1993 a.n Rory Antanama

SHM No. 08, Desa Teluk Kenidai tanggal 02 juni  1993 a.n Yuhar Detis

SHM No. 11, Desa Teluk Kenidai tanggal 02 juni  1993 a.n Azwer

Adalah sah dan berkekuatan hukum.  untuk selanjutnya sidang akan di gelar tgl. 7/8/19. (Rita Monica)

Posting Komentar

0 Komentar