Palembang,
KORANTRANSAKSI.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
National Coruption Wacth (NCW) kabupaten Lahat Sumatra Selatan (Sumsel)
melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek peningkatan jalan Muara Siban
– Simpang Embacang pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Selasa 3/09/2019.
Dari laporan masyarakat
dan hasil investigasi, mereka menilai proyek peningkatan Jalan yang dananya
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan
tahun anggaran 2019 lebih dari 9 Milyar (9.361.483.035 ) tersebut penuh
kejanggalan.
“Iya kami hari ini
sudah melaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumsel , dan laporan kami diterima.
Persoalan ini kami akan kawal terus sebab banyak yang mengganjal dalam
pembangunan proyek proyek peningkatan jalan Muara Siban – Simpang Embacang
itu,” ungkap ketua NCW Lahat , Dodod Arman kepada media Selasa (3/9/2019).
Dodo menilai, proyek
peningkatan jalan Muara Siban – Simpang Embacang banyak ditemukan kejanggalan
adanya penggunaan material yang tidak berkualitas pada ruas jalan Muara Siban –
Simpang Embacang . Kami temukan banyak kerusakan jalan, padahal baru saja
selesai di aspal. Pembangunan jalan lebar 8 meter terbagi di beberapa titik
kami nilai secara teknis belum memenuhi syarat untuk dilakukan pekerjaan
pengaspalan,” tuturnya.
Selain laporan ke
Kejaksaan, NCW juga mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel
agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap APBD Provinsi
Sumsel terkait proyek peningkatan Muara Siban – Simpang Embacang tahun 2019.
“Kami juga mendesak
untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua tahapan kegiatan
pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel sebab hal itu sangat
penting . Karena Dinas PUBM-TR Sumsel juga kami anggap telah mengabaikan
pengawasan dan fungsi anggaran (budgeting) pada DPRD Sumsel serta fungsi
legislasi. (DODO/ZIQ)
0 Komentar