Kab
Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Polsek Cikarang
Bertempat di Mapolsek Cikarang ,
sekitar pukul 17.45 Wib Kapolsek Cikarang Komisaris polisi SUJONO ,S.H pimpin
jalannya konferensi pers release hasil penangkapan terhadap pelaku curanmor dengan kekerasan
Pengungkapan terhadap
pelaku curanmor kendaraan bermotor di halaman rumah kampung Cibeber RT 03/04 simpangan kecamatan Cikarang Utara kabupaten
Bekasi. dengan tersangka
1"_ DCW laki_laki
Bekasi 19th sukatani
2" IEA alias
A laki_laki Karawang,27 th Cikarang Utara
3" Rivay alias
Lantai (DPO)
4"Usup alias Tupet
(DPO) Dengan barang bukti ,A _1 "unit sepeda motor Honda beat no pol B
4845 FNN ,warna merah putih (milik
korban)
1 Unit sepeda motor
Honda beat no pol B 4121 FKR Warna merah
putih (milik tersangka Deva )
1 bentuk mata kunci
leter T
1 bentuk kunci lock (magnet)
Komisaris polisi SUJONO
S.H mengatakan, modus operandi kasus ini
Pelaku Berputar 'putar dengan mengendari sepeda motor mencari target, dengan
mempersiapkan alat kunci leter T ,dan
kunci lock (magnet ).
Setibanya di TKP tersangka
melihat target satu tersangka
turun dari sepeda motor langsung
mendekati sepeda motor milik korban lalu
membuka kunci kontak dengan kunci lock
lalu menggunakan kunci leter T,
dan berhasil mengambil /membawa sepeda
motor milik korban
Krologis "awal
kejadian pada hari Senin (23 September
2019)jam 00_ 30 wib korban memarkir sepeda motor miliknya dihalaman rumah untuk istirahat sekitar jam
02'45 wib saksi 1 masih belum tidur
mendengar Suara mencurigakan lalu membuka jendela sedang diatas sepeda motor
korban kemudian mendorong keluar rumah, setelah itu saksi membangunkan bapaknya
(korban) bahwa sepeda motor nya diambil orang dan spontan korban bangun
berusaha mengejar tersangka mogog ditinggal dipinggir jalan.
korban menghubungi
pihak kepolisian sektor Cikarang untuk melakukan pengecekan kendaraan miliknya
tersangka yang tertinggal dan berhasil di amankan dan dibawa ke Polsek Cikarang
guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka
Imam dibawa anggota Opsnal untuk mencari tersangka yang lain ,pada saat disuruh
menunjukan tempat tongkrongan nya
tersangka. Berusaha melarikan diri hingga salah satu anggota
mengeluarkan senjata untuk memberikan tembakan peringatan namun tersangka
berusaha kabur hingga petugas menembak ke arah kaki korban untuk melumpuhkan
dan berhasil di amankan kembali.
Tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak
pidana yang dilakukan,”pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam
pasal 363 KUHPidana” Ujar KOMISARIS
POLISI SUJONO S.H dalam konferensi persnya kepada awak media. (Sgd)
0 Komentar