Proyek Di Duga Tidak Ada Pengawasan Dan Kerjakan Asal Jadi


Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - (14/10/2019) Senin malam Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD 2019 untuk insfratruktur jalan lingkungan  diwilayah Kecamatan  karangbahagia , Kabupaten Bekasi. Namun keberadaan kegiatan  Jalan Lingkungan (Jaling) banyak yang diduga menyalahi aturan tidak sesuai bestek/ RAB (Rancangan Angaran Belanja).

Dalam pantauan beberapa Media Cetak korantransaksi ., banyaknya peningkatan jalan lingkungan dengan dana APBD-TA 2019 banyak sekali dikerjakan para rekanan tidak sesuai Bestek/RAB. Hal itu mengakibatkan perbaikan jalan baru dikerjakan sudah Retak-retak dan Pecah Rabut. Penyelesaian pekerjaan tersebut  terkesan asal jadi.

Dinas Bina Marga dan Konsultan, seakan-akan masa bodoh  pada saat dalam pelaksanan pekerjaan, sehingga pemborong berani melanggar aturan tidak sesuai bestek/RAB yang mereka kerjakan dalam pelaksanaan kegiatan insfratruktur jalan lingkungan tersebut.

Beberapa Jalan lingkungan yang di pantau korantransaksi.salah satu yang dikerjakan Senin malam.(14/10/2019) yang diduga  tidak sesuai bestek/RAB adalah: Jaling kampung polo kukun RT  011/004 Desa.Karang satu kecamatan Karangbahagia kabupaten bekasi.

Saat dikonfirmasi Ketua Wakil ketua .LSM. NKRI  Mengatakan bahwa pada saat Pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan, Pemerintah Daerah melalui UPTD Wilayah 3 Bina Marga dalam pengawasan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) seakan-akan Takut dengan pemborong pada saat melakukan pengerjaan jalan karena tidak sesuai bestek/RAB.

SGD ' menegaskan ”dengan adanya jalan lingkungan di Kampung Pulo kukun RT011/RW054 Desa Satu. Pengawas, Kecamatan Karangbahagia  yang dikerjakan oleh Perusahan Ga Jelas (Tidak ada Papan Proyek), hal ini sudah berbuat curang dan merugikan masyarakat karena pekerjaannya asal-jadi

Menambahkan, agar Kepala Dinas Bina Marga serta Anggota DPRD Komisi C dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas kepada pemborong yang nakal saat mengerjakan jalan lingkungan asal jadi yang berada diwilayah Kecamatan Karangbahagia  Kabupaten Bekasi.”ujarnya.

Sgd, mengingatkan dari permasalahan jalan lingkungan yang di pantau dari LSM  laskar NKRI dan Wartawan tersebut, ini suatu masukan Pemerintah dan Anggota Dewan Komisi C serta Penengak Hukum agar dapat memberikan sangsi / epek jera bagi para rekanan yang nakal yang kita duga mencuri Volume saat mengerjakan proyek jalan

sudah sepantasnya Kepala Dinas Bina Marga  “harus mengambil sikap tegas agar  tidak dirugikan oleh pihak pemborong yang bermain curang/nakal dalam mengerjakan kegiatan insfratruktur jalan di Kabupaten Bekasi. (Sgd)

Posting Komentar

0 Komentar