Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com
- (14/10/2019) Senin malam Pemerintah Daerah Kabupaten
Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD 2019 untuk insfratruktur jalan
lingkungan diwilayah Kecamatan karangbahagia , Kabupaten Bekasi. Namun
keberadaan kegiatan Jalan Lingkungan
(Jaling) banyak yang diduga menyalahi aturan tidak sesuai bestek/ RAB
(Rancangan Angaran Belanja).
Dalam pantauan beberapa Media Cetak korantransaksi ., banyaknya peningkatan
jalan lingkungan dengan dana APBD-TA 2019 banyak sekali dikerjakan para rekanan
tidak sesuai Bestek/RAB. Hal itu mengakibatkan perbaikan jalan baru dikerjakan
sudah Retak-retak dan Pecah Rabut. Penyelesaian pekerjaan tersebut
terkesan asal jadi.
Dinas Bina Marga dan Konsultan, seakan-akan masa bodoh pada saat
dalam pelaksanan pekerjaan, sehingga pemborong berani melanggar aturan tidak
sesuai bestek/RAB yang mereka kerjakan dalam pelaksanaan kegiatan insfratruktur
jalan lingkungan tersebut.
Beberapa Jalan lingkungan yang di pantau korantransaksi.salah satu yang
dikerjakan Senin malam.(14/10/2019) yang diduga
tidak sesuai bestek/RAB adalah: Jaling kampung polo kukun RT
011/004 Desa.Karang satu kecamatan Karangbahagia kabupaten bekasi.
Saat dikonfirmasi Ketua Wakil ketua .LSM. NKRI Mengatakan bahwa pada saat Pekerjaan yang
dilakukan oleh rekanan, Pemerintah Daerah melalui UPTD Wilayah 3 Bina Marga
dalam pengawasan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) seakan-akan Takut
dengan pemborong pada saat melakukan pengerjaan jalan karena tidak sesuai
bestek/RAB.
SGD ' menegaskan ”dengan adanya jalan lingkungan di Kampung Pulo kukun
RT011/RW054 Desa Satu. Pengawas, Kecamatan Karangbahagia yang dikerjakan oleh Perusahan Ga Jelas
(Tidak ada Papan Proyek), hal ini sudah berbuat curang dan merugikan masyarakat
karena pekerjaannya asal-jadi
Menambahkan, agar Kepala Dinas Bina Marga serta Anggota DPRD Komisi C dan
Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas kepada pemborong yang nakal saat
mengerjakan jalan lingkungan asal jadi yang berada diwilayah Kecamatan
Karangbahagia Kabupaten Bekasi.”ujarnya.
Sgd, mengingatkan dari permasalahan jalan lingkungan yang di pantau dari
LSM laskar NKRI dan Wartawan tersebut,
ini suatu masukan Pemerintah dan Anggota Dewan Komisi C serta Penengak Hukum
agar dapat memberikan sangsi / epek jera bagi para rekanan yang nakal yang kita
duga mencuri Volume saat mengerjakan proyek jalan
sudah sepantasnya Kepala Dinas Bina Marga “harus mengambil sikap
tegas agar tidak dirugikan oleh pihak pemborong yang bermain curang/nakal
dalam mengerjakan kegiatan insfratruktur jalan di Kabupaten Bekasi. (Sgd)
0 Komentar