Pendaftaran Calon Ketua RW Di Bekasi Harus Setor Uang 15 Juta, Untuk apa ?

Poster pendaftaran calon ketua RW di Kecamatan Jatiasih, Bekasi (Foto:dok)

Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com – Kabar yang sedang ramai dibicarakan banyak orang ini mengenai hal pendaftaran calon ketua RW di Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang dimana biaya pendaftaran mencapai hingga Rp 15 Juta. Kabar tersebut langsung beredar di media sosial seperti Whatsapp dalam bentuk foto yang berisi syarat syarat menjadi calon ketua RW.

alam foto yang beredar, poster itu berisi jadwal pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan pemilihan ketua RW 06, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi periode 2019-2022. Selain itu terdapat pula syarat dan prasyarat menjadi calon ketua RW.

Dari 11 poin persyaratan, poin terakhir menjadi sorotan. Disebutkan calon ketua RW harus membayar sejumlah uang untuk mendaftarkan diri.

"Biaya pendaftaran Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi pengumuman itu seperti yang dilihat KORANTRANSAKSI.Com , Sabtu (14/12/2019).

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, membenarkan kabar itu. Yekti menyebut biaya pendaftaran sebesar Rp 15 juta itu sudah disepakati warga setempat.

"Nominal tersebut (Rp 15 juta) berdasarkan kesepakatan keputusan rapat panitia pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 yang terdiri dari para ketua RT dan tokoh karang taruna," kata Yekti dalam keterangannya.

Besaran biaya pendaftaran itu disebut untuk menutupi biaya operasional pemilihan ketua RW sejumlah Rp 16.100.000. Dari data yang diterima detikcom, rinciannya biayanya diperuntukan berbagai kebutuhan pemungutan suara, di antaranya 14 seragam panitia dengan harga Rp 100 ribu (Rp 1.400.000), Tenda 3 RT (Rp 1.000.000), panggung dan sound sistem (Rp 2.000.000), konsumsi dan akomodasi (Rp 3.500.000), kertas suara dan undangan (Rp 2.000.000), banner (Rp 1.000.000), konsumsi selama rapat (Rp 1.100.000), anggaran ongkos 14 orang panitia (Rp 3.600.000), dan lain-lain (Rp 500.000). (TIM)





Posting Komentar

0 Komentar