Polres Metro Bekasi Menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba (Foto:dok) |
Bekasi,
KORANTRANSAKSI.Com – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap
tiga orang terkait kasus ganja dan sabu di Bekasi, Jawa Barat. Barang haram itu
rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru.
Kita berhasil
mengungkap dari dua TKP, mengungkap ganja seberat 6 kg kemudian dengan sabu
seberat 673 gram," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana saat
konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan,
Bekasi, Sabtu (14/12/2019).
Tiga orang tersebut
berinisial F, NAA dan AB. F (mahasiswa) dan NAA (pengangguran) ditangkap di
Margahayu, Bekasi Selatan pada 3 Desember 2019.
Dari penangkapan itu,
polisi mengembangkan hingga menangkap AB (driver ojol) ditangkap di Pejaten
Timur, Pasar Minggu, pada (5/12). Dalam kasus ini, F dan AB sebagai pengedar.
Sementara, NAA sebagai pengguna.
"Jadi berdasarkan
keterangan mereka, barang barang ini disiapkan khusus untuk Tahun Baru. (Barang
bukti) 570 gram dan 6 kg lebih ganja," ujarnya.
Berdasarkan keterangan
AB, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Van Hallen
alias Van Debos yang masih DPO. (ZIQ)
0 Komentar