Supriono Mantan Wabub/Bupati Kab. Banyuasin (Foto:dok) |
Supriono dan Yan Anton
Ferdian terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banyuasin.
Tahun 2015 Yan Anton
Ferdian bermasalah hukum tertangkap tangan oleh KPK atas kasus suap/gratifikasi
dari salah satu rekanan/kontraktor. Kasus hukumnya diproses di PN Palembang dan
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah menjalani hukuman badan.
Supriono pun menjadi
Bupati menggantikan Yan Anton Ferdian, selama tiga tahun berjalan dari tahun
2015-2018. Setelah berakhir masa jabatannya di tahun 2018, Supriono tidak
mencalonkan diri. Anehnya bisa kembali jadi PNS kembali dari staf biasa di
Sekda provinsi tahun 2018 menjabat Sekretaris di Inspektorat Provinsi Sumsel tahun
2019.
Menurut keterangannya
kepada Transaksi.com, pada saat pencalonan dirinya sebagai Wakil Bupati saya
tidak mengajukan pengunduran cuti tapi cuti, karena mengacu pada UU No.32 tahun
2004, makanya saya bisa kembali lagi jadi PNS dan mengajukan pindah tugas dari
Kabupaten Banyuasin ke Pemprov. Sumsel. Itu disetujui oleh Bupati terpilih
tahun 2018-2023 H. Askolani.
Saya masuk kerja dan
berdinas bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sumsel
H. Herman Deru dan H. Mawardi Yahya. SK Penerimaan saya untuk bekerja di
Provinsi ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru pada tanggal 1 November 2018,
pada saat itu Kepala BKD Prov. Sumsel belum ada semuanya langsung ke Gubernur.
Kepala BKD Provinsi
Sumatera Selatan Nora Anisa selalu menghindar dengan alasan rapat, sibuk, tidak
ada waktu saat dikonfirmasi wartawan transaksi.com.
Kita lihat dulu kata
Kabag Humas Prov. Sumsel Supriandi, kalau Supriono itu PNS Provinsi dia terima
gaji bulanan dari APBD,kalau dia titipan dari kementerian gaji yang diterima
per bulan dari APBN.
Seseorang yang
mencalonkan diri ikut jabatan politik itu harus mengundurkan diri, jika dia itu
PNS atau pegawai pemerintahan, apalagi sudah terpilih duduk di jabatan itu
seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota, status PNS nya sudah dicabut, tidak bisa kembali lagi menjadi PNS
kata Bagian Hukum KPU Kota Palembang. Pada saat pendaftaran harus menyertakan
surat pengunduran dirinya dari PNS atau dari embel-embel lainnya, apalagi sudah
menjadi Bupati dan Wakil Bupati, tidak melekat lagi status PNS nya.
Berdasarkan peraturan
komisi pemilihan umum no.12 tahun 2008. Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Telah diatur dalam BAB III
pasal (2) ayat (I) huruf (e)
Sarat kesanggupan
mengundurkan diri dari jabatan, pimpinan/Anggota DPR, DPD, DPRD, Pengurus
Perusahaan Swasta, Perusahaan Milik Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan Kuasa
Hukum, apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah huruf (e)
Surat pernyataan mengundurkan diri sejak pendaftaran dari jabatan Negeri bagi
calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Diperkuat lagi oleh
putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-VIII/2010 menolak tegas uji materi UU
No.32 Tahun 2004 yang diajukan oleh seorang PNS dari kota Palembang saat mau
mencalonkan diri di legislatif, mahkamah menyatakan pendiriannya PNS ketika
mencalonkan diri untuk duduk di jabatan politik haruslah mengundurkan diri,
diperkuat lagi dengan UU No. 5 tahun 2014 Bab X pasal 123 ayat (3) Pegawai
Negeri ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil
presiden, ketua dan wakil ketua /anggota DPRD, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib menyatakan
pengunduran dirinya secara tertulis sebagai PNS sejak menandatangani sebagai
calon. Tidak ada pembenaran atau alasan bagi Supriono.
untuk kembali menjadi
PNS dan bertugas di Pemprov. Sumsel apalagi sekarang ini menjabat sebagai
Sekretaris di Inspektorat Provinsi.
Peraturan KPU No. 12
tahun 2008 Putusan MK No.45/PUU-VIII/2010 itu tidak bisa diganggu gugat lagi
apalagi diperkuat dengan Undang-undang ASN No.5 tahun 2014, jelas isinya tidak
bisa dibantah lagi, yang jelas ini ada dugaan pelanggaran hukum berat atau
dugaan penyalahgunaan wewenangan karena jabatan untuk memperkaya diri dan orang
lain. Kata Ketua LSM BONKKAR.
Gaji yang diterima
Supriono selama ini harus dikembalikan lagi ke negara, dasar hukumnya apa
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menandatangani SK Supriono untuk
bertugas di Provinsi Sumatera Selatan, lebih aneh lagi antara pelantikan
Gubernur dan pelantikan Bupati Banyuasin hanya kelang beberapa hari saja dan
peralihan antara gubernur yang lama H. Alex Noerdin dengan Gubernur baru H. Herman
Deru tidak begitu lama hanya beberapa bulan saja sejak diumumkan oleh KPU
Sumsel menjadi Gubernur terpilih untuk pasangan nomor 1, H. Herman Deru dan H.
Mawardi Yahya.
Mutasi Supriono
langsung disetujui oleh Bupati terpilih H. Askolani dan langsung diterima
bertugas di Provinsi Sumsel sementara itu Kepala BKD Provinsi pada saat itu
belum ada dan langsung diambil alih dan ditandatangani oleh Gubernur yang baru
dilantik dalam hitungan jam, ada dugaan pelanggaran konstitusi dan perbuatan
melanggar hukum, maka harus diproses sampai tuntas. Gubernur H. Herman Deru
harus bertanggung jawab atas keluarnya SK Supriono. (Nas H)
0 Komentar