Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com – Pemerintah telah menghapus izin
lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam omnibus law
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut diketahui dari draft Omnibus
law RUU Cipta Kerja yang telah disetorkan Pemerintah ke DPR.
Adapun, izin lingkungan
saat ini masih diatur dalma pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut
telah disebutkan, izin lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk
memperoleh izin usaha atau kegiatan. Berikut ini isi Pasal 40 dalam
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
0 Komentar