Tim Resmob Polres Tangerang Selatan Berhasil Mengungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu (Foto:dok) |
Tangsel, KORANTRANSAKSI.Com - Rabu,( 11/03/2020 ) Berawal dari Polsek Padalarang Polres Cimahi datang dan menyerahkan 2 pelaku ke Unit V Resmob Polres Tangsel Tsk a.n ANDI MANSYUR Bin MUHAMAD USMAN 61thn Asal Kp.Cisauk Rt.02/02 Desa Cibeuteung Udik Kec. Ciseeng Kabupaten Bogor, dan RISKI Bin PENDI (Alm) 26thn Asal Kp. Nagrog Rt.06/06 Desa Tegal Kec. Kemang Kabupaten Bogor.
Keduanya berperan sebagai penyablon atau menyempurnakan uang palsu yang diberikan dari Sdr. MUKIP Agar terlihat seperti asli. Menurut Muharram, Kurang lebihnya Selama Dua tahun kedua tersangka telah berhasil mentransaksikan dan mengedarkan uang rupiah palsu senilai Rp. 300 juta di wilayah Tangerang Selatan, Bahkan sampai ke daerah pedalaman.
Modusnya dia melakukan
penjualan di apartemen sehingga dari pihak yang akan membeli uang palsu ini
akan datang ketempat tersebut. Dan kedua tersangka menjualnya dengan harga Rp 1
juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp 10 juta," kata dia.
Setelah melakukan
Penyebaran Uang Palsu team opsnal Unit V Resmob Polres Tangsel melakukan
introgasi kedua tersangka. Diketahui bahwa pelaku a.n ANDI MANSYUR Bin MUHAMAD
USMAN melakukan pembayaran di Apertement Altiz Lt. 2 No. 120 jl. Bintaro Utama
3A No. 1 kel. Pondok Karya Kec. Pondok Aren Kota tangsel.
"Para pelaku akan
dikenakan pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI No. 7 tahun 2011
tentang Mata ( Uang Palsu ), yang ancaman hukumannya 15 tahun Penjara. Ujar
Wakapolres tangsel Didik Putra Kuncoro.
Pada hari kamis tanggal
30 januari 2020 sekitar jam 23.00 Wib, dan diketahui juga dari pelaku a.n ANDI
MANSYUR Bin MUHAMAD USMAN selain menyebarkan uang palsu bersama karyawannya
yang bernama RISKI Bin PENDI (Alm), lalu team opsnal Unit V Resmob membawa
kedua pelaku ke lokasi pembuatan Uang Palsu yang berada di Ciseeng Bogor.
Setelah silakukan
penyitaan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu yang belum di
potong/setengah jadi dan alat pencetak uang palsu, pelaku dan barang bukti
dibawa ke Polres tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat diwawancarai
media korantransaksi Wakapolres Didik Putra Kuncoro, S.IK mengatakan Team kami
akan terus memburu salah satu orang yang di duga Dalang dari kedua tersangka,
Dan MUKIP 45thn yang hingga saat ini masih buron alias ( DPO ) Asal purwokerto
jawa tengah, yang berperan memberikan Print Out Cetakan Uang pecahan Seratus
Ribu Rupiah." ( WANDA/TIM)
0 Komentar