RESMOB POLRES TANGERANG SELATAN BERHASIL UNGKAP SINDIKAT PENGEDARAN UANG PALSU, DAN UANG TERSEBUT SUDAH BEREDAR SEBANYAK 300 JUTA

Tim Resmob Polres Tangerang Selatan Berhasil Mengungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu  (Foto:dok)
Pada hari kamis tanggal 30 Januari sekitar jam 23.00 Wib di Apertement Altiz Lt. 2 No. 120 jl. Bintaro Utama 3A No. 1 kel. Pondok Karya Kec. Pondok Aren Kota tangsel. 

Tangsel, KORANTRANSAKSI.Com - Rabu,( 11/03/2020 ) Berawal dari Polsek Padalarang Polres Cimahi datang dan menyerahkan 2 pelaku ke Unit V Resmob Polres Tangsel Tsk a.n ANDI MANSYUR Bin MUHAMAD USMAN 61thn Asal Kp.Cisauk Rt.02/02 Desa Cibeuteung Udik Kec. Ciseeng Kabupaten Bogor, dan RISKI Bin PENDI (Alm) 26thn Asal Kp. Nagrog Rt.06/06 Desa Tegal Kec. Kemang Kabupaten Bogor.

Keduanya berperan sebagai penyablon atau menyempurnakan uang palsu yang diberikan dari Sdr. MUKIP Agar terlihat seperti asli. Menurut Muharram, Kurang lebihnya Selama Dua tahun kedua tersangka telah berhasil mentransaksikan dan mengedarkan uang rupiah palsu senilai Rp. 300 juta di wilayah Tangerang Selatan, Bahkan sampai ke daerah pedalaman.

Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen sehingga dari pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang ketempat tersebut. Dan kedua tersangka menjualnya dengan harga Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp 10 juta," kata dia.

Setelah melakukan Penyebaran Uang Palsu team opsnal Unit V Resmob Polres Tangsel melakukan introgasi kedua tersangka. Diketahui bahwa pelaku a.n ANDI MANSYUR Bin MUHAMAD USMAN melakukan pembayaran di Apertement Altiz Lt. 2 No. 120 jl. Bintaro Utama 3A No. 1 kel. Pondok Karya Kec. Pondok Aren Kota tangsel.

"Para pelaku akan dikenakan pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata ( Uang Palsu ), yang ancaman hukumannya 15 tahun Penjara. Ujar Wakapolres tangsel Didik Putra Kuncoro.

Pada hari kamis tanggal 30 januari 2020 sekitar jam 23.00 Wib, dan diketahui juga dari pelaku a.n ANDI MANSYUR Bin MUHAMAD USMAN selain menyebarkan uang palsu bersama karyawannya yang bernama RISKI Bin PENDI (Alm), lalu team opsnal Unit V Resmob membawa kedua pelaku ke lokasi pembuatan Uang Palsu yang berada di Ciseeng Bogor.

Setelah silakukan penyitaan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu yang belum di potong/setengah jadi dan alat pencetak uang palsu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.

"Saat diwawancarai media korantransaksi Wakapolres Didik Putra Kuncoro, S.IK mengatakan Team kami akan terus memburu salah satu orang yang di duga Dalang dari kedua tersangka, Dan MUKIP 45thn yang hingga saat ini masih buron alias ( DPO ) Asal purwokerto jawa tengah, yang berperan memberikan Print Out Cetakan Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah." ( WANDA/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar