Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetaa Berhasil Meringkus Pelaku Jual Beli BPKB Di Area Bandara Soetta (Foto:dok) |
Tangerang,
KORANTRANSAKSI.Com – (Selasa,10/03/2020) Pada tanggal 10
Januari 2020 personel Team garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta
mendapatkan,adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli
dokumen STNK dan BPKB di Area Terminal Kargo Bandara. Ungkap Kapolresta
Komisaris Besar Polisi Ferdian Saputra.
Sindikat jual beli
surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berhasil diringkus Polisi.Tim
Garuda Polresta Bandara (Soetta) berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku,
terdiri dari Dua orang laki-laki dan Dua orang perempuan, Mereka ditangkap
sesuai dengan perannya masing-masing.
Tersangka N ( Perempuan
) 45 thn asal Pondok Kopi Jakarta timur, CM ( Laki-Laki ) 26 thn asal Kemayoran
jakarta pusat, A alias W F 26 thn asal Tegal Jawa Tengah,sebagai pelaku jual
beli, dan S alias N ( perempuan ) 39 thn asal Jayanti kabupaten tangerang yang
berperan sebagai pembeli dokumen. Mereka diamankan di Area Kargo Bandara Soetta
saat sedang melakukan transaksi.
“Dari penangkapan, kami
(Polisi) mengamankan pelaku dua orang pria dan satu orang wanit. Setelah
dilakukan pengembangan didapatkan lagi satu orang tersangka lainnya seorang
wanita,” ujar Kapolres.
Lebih dalam kata
Kapolres, Modus para tersangka ini mendapatkan BPKB dari hasil kejahatan
pencurian pada rumah kosong dan pecah kaca mobil, Kemudian BPKB tersebut
diperjualbelikan, sebagian ada yang di jadikan sebagai jaminan pada bank
perkreditan setelah mendapatkan dana mereka kemudian kabur melarikan diri.
“Dalam kasus ini masih
ada satu pelaku yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Kombes
Adi.
Barang bukti yang
diamankan dari para pelaku sebanyak 7 (tujuh) buku BPKB. Tiga diantaranya pada
saat konferesi pers berlangsung diserahkan pada pemilik aslinya yaitu Imam
Chambali, Denny dan Danang Budi Nugroho di Taman Integritas Polresta Bandara
Soetta.
Atas perbuatannya para
pelaku sindikat pemalsu dan jual beli buku BPKB ini dijarat dengan Pasal 263
ayat (2) KUHP atau 480 KUHP jo 55, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun
penjara.
“Untuk kasus ini tidak
berhenti disini, masih terus kami dalami, guna menangkap tersangka lainnya,
termasuk pencuriannya, karna dua diantara pelaku ini adalah residivis yang
bebas bersyarat di tahun 2019, dengan kasus yang sama yaitu pemalsuan dokumen
kependudukan,” tandas Kapolres.(
WANDA/ROSINTAWATI)
0 Komentar