Parit
Malintang, KORANTRANSAKSI.Com - Parit Malintang- Bupati
Padang Pariaman melaksanakan Video Conference (Vicon) antara Gubernur dengan
Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat dalam rangka Koordinasi Rencana penerapan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu
(15/04) di Ruang Rapat Bupati Padang Pariaman.
Vicon didampingi oleh
Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur.,S.E.M.M, Kepala Kejaksaan Negeri
Pariaman Efrianto.,SH.M.H, Wakapolres Pariaman Kompol Yuhandri, Kepala Bagian
Operasional Polres Padang Pariaman Indra Junaidi, Pasi Logistik Komando Distrik
Militer 0308 Pariaman Delri, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Jonpriadi.,S.E.M.M dan anggota Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten
Padang Pariaman.
Dalam Vicon tersebut
Gubernur Sumatera Barat, Prof.Dr.H. Irwan Prayitno,S.Psi.,M.Sc memberikan
arahan dan koordinasi kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat dalam rangka
percepatan pelaksanaan PSBB diseluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Ia mengatakan PSBB
harus segera kita lakukan, karena psbb merupakan langkah terbaik dan efektif yang mesti dilakukan diwilayah
Sumatera Barat untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Selain itu, ia juga menegaskan
agar Bupat dan Walikota se-Sumatera Barat untuk menghimbau seluruh masyarakat
agar dapat melaksanakan PSBB ini secara disiplin, tidak melakukan perjalanan ke
luar daerah, tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak,
pembatasan penumpang pada angkutan umum, pembatasan pengunjung pasar, tempat
hiburan, Restoran dan Hotel di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.
“PSBB ini
dilakukan untuk membatasi segala
pergerakan sosial seluruh masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 akan
terhambat, masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan membeli
kebutuhan pokok dan pergi berobat ke Rumah Sakit, Selain itu tidak
diperbolehkan." Ujarnya.
PSBB ini akan dijaga
secara ketat oleh TNI dan POLRI, jika adanya pelanggaran akan diberikan sanksi
oleh pemerintah setempat, dan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan
keluar daerah akan diperiksa terlebih dahulu di posko yang telah disediakan
oleh pemerintah setempat dan seluruh pergerakan masyarakat akan dibatasi.
Ia juga menekankan kepada
Bupati dan Walikota agar mendukung secara penuh personil TNI dan Polri yang
bertugas di seluruh wilayah posko yang sudah ditentukan dan memberikan
fasilitas kepada seluruh petugas posko di masing-masing daerah.
Selain itu, ia juga
mengatakan, “Setiap ada pemberitahuan hasil swab pasien positif terpapar
Covid-19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Universitas Andalas, kami akan
langsung memberitahukan kepada Bupati dan Walikota setempat serta selanjutnya
kami berharap pemerintah setempat langsung men-Tracking pergerakan pasien yang
sudah terjangkit”. tutupnya.
Selain itu, seluruh
nagari dan kelurahan di seluruh Kabupaten/Kota untuk mendirikan posko di
wilayah masing-masing dan melaksanakan penjagaan daerah secara ketat dengan
melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pendatang yang mengunjungi wilayahnya.
Selanjutnya Pemerintah
Sumatera Barat juga akan memperketat aktivitas di Bandara Internasional
Minangkabau (BIM) dengan cara mendata seluruh penumpang yang datang dari zona
merah atau daerah terjangkit covid-19.
Senada dengan itu,
Bupati Padang Pariaman Drs.H.Ali Mukhni menyetujui dan mendukung keputusan
Gubernur Sumatera Barat dalam percepatan pelaksanaan PSBB ini bersama seluruh
Bupati dan Walikota Se-Sumatera Barat.
"Saya setuju dan
akan mendukung penuh pelaksanaan PSBB di wilayah Sumatera Barat yang akan
dilaksanakan selama 14 hari dan semoga mampu menekan jumlah pasien covid-19 di
Wilayah Sumatera Barat" tuturnya. (
FERA/TIM)
0 Komentar