Pelabuhan Merak yang sudah tidak melayani para pemudik untuk menyebrang ( Foto:dok) |
Banten,
KORANTRANSAKSI.Com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda
Banten, Kombes Pol Wibowo, menegaskan larangan mudik mulai berlaku hari ini,
Jumat (24/4/2020). Terkait hal tersebut, Pelabuhan Merak Banten, tidak lagi
melayani penyeberangan umum.
Dikatakan Win-win,
larangan tersebut berdasarkan adanya instruksi Kakorlantas Polri, dan Pelabuhan
Merak akan ditutup bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan
menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.
“Khusus Pelabuhan Merak
sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, kendaraan
pribadi, maupun kendaraan umum, dan yang diizinkan hanya kendaraan yang
mengangkut barang sembako,”tegas Wibowo.
Wibowo menuturkan,
sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten, salah
satu lokasi pemeriksaan berada di gerbang tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur
arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang, hingga Pelabuhan Merak
“Khusus di jalan tol,
kendaraan umum dan pribadi diperiksa. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita
keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal.
Sementara kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas,”
kata Wibowo.
Terpisah, Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa kegiatan yang diberi
sandi Operasi Ketupat, dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan
31 Mei 2020
“Adanya kebijakan
larangan mudik bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, di
himbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mematuhi
adanya kebijakan Pemerintah dan maklumat Kapolri,” tutup Edy Sumardi. (Yusvin K )
0 Komentar