Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Masih terkait perkara Dugaan
Penyelewengan Dana Desa Temiyangsari Tahun Anggaran 2018 Kec.Kroya Indramayu Jawa-Barat,Yang
menyeret Kuwu Temiyangsari HAERUDIN
nampaknya masih jalan ditempat alias mandeg. Padahal Perkara tersebut
sudah diproses hingga Kejaksaan Negeri, Inspektorat,hingga KPK.
Salah satu Perwakilan
dari masyarakat setempat yang diwakili oleh Drs Iriyanto dan Komponen Kelompok
Masyarakat Perangi Korupsi mencoba melayangkan surat Ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan meminta
agar Pihak Kejaksaan negeri indramayu turun langsung ke lapangan untuk lakukan
penyelidikan dan penyidikan.
Terkait adanya penyelewengan
APB Desa Temiyang sari Kecamatan Kroya Kab.Indramayu Tahun Anggaran 2018
sebesar Rp.50.064.000.- Mengingat Pihak Kejaksaan Negri pernah Mengeluarkan
surat tentang Audit Operasional atas dugaan Penyelewengan Anggaran Dana
DesaTemiyangsari Kec.Kroya Tahun Anggaran 2018 lalu.
Hingga saat ini,
Haerudin sendiri selaku kuwu belum melaksanakan Rekomendasi dari Kejaksaan
Negeri Indramayu dalam hal mengembalikan dana hasil audit Inspektorat Indramayu
sebesar Rp.50.064.000.- hingga batas 60 hari kerja.yang terhitung mulai 17
Februari 2020 hingga 29 April 2020.
Masyarakat Sudah Geram Agar Proses Hukum Kuwu Haerudin Segera Berjalan (Foto:dok) |
Secara terpisah Hal
pengajuan surat yng sama juga ditujukan
untuk Inspektorat Indramayu oleh Iriyanto tanggal 10 April 2020 yang isinya
Permohonan Audensi oleh Pihak Inspektorat terkait Penemuan Hasil Audit Tim
Infestigasi pada Desa Temiyangsari,Kec.Kroya Indramayu.
Pihak Inspektorat
memberikan jawaban mengingat adanya
protokol kesehatan dlm upaya pencegahan Covid-19 dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Indramayu dalam hal surat jawaban tersebut langsung ditandatangani
oleh DidiKusmulyadi SH.selaku Pimpinan di Inspektorat.
Sebagai Warga Indonesia
yang taat dengan Aturan yang berlaku saat ini, maka pihak Masyarakat yng
diwakili oleh Iriyanto melakukan upaya agar Proses hukum tetap jalan terus
dengan kembali melayangkan surat ke Pihak Inspektorat yng ditujukan ke Pimpinan
Inspektorat yaitu Didi Kusmulyadi SH, agar dapat memberikan waktu untuk
berdialog atau audensi terkait hasil penemuan penyelewengan APB Desa
Temiyangsari.Kec.Kroya Kab Indramayu.Tahun Anggaran 2018.
Sehubungan adanya
perintah serta Mengikuti Protokoler Kesehatan adanya COVID -19 Iriyanto pun dengan beberapa perwakilan
Masyarakat sebanyak 4 orang siap untuk mengikuti aturan prosedur dengan Tes
Kesehatan di puskesmas, tetap gunakan masker,selalu mencuci tangan atau
handsanitizer serta menjaga jarak aman hingga kurang lebih satu meter”, ungkap
Iriyanto.
Saat ajukan surat
permohonan keduakalinya ke pihak inspektorat, perihal waktu sudah sangat
mendesak, dan segera ada penuntasan status hukum sang Kuwu, jangan karena adanya Covid-19 penanganan kasus perkara kuwu haerudin terkesan di ulur ulur, pungkas Iriyanto
lagi.../**OK/RED**
0 Komentar