Padang
Pariaman, KORANTRANSAKSI.Com - Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mulai
pada Rabu (22/04/2019).
Sejalan diberlakukannya
PSBB di Kabupaten Padang Pariaman maka Tim Komunikasi Covid-19 mengintenskan
Gerakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi Penanganan Covid-19 secara
langsung dan masif kepada masyarakat dengan mendayagunakan seluruh sumber daya
yang ada.
"Adapun sumber
daya yang dapat didayagunakan dengan mengoptimalkan alat unit mobil penyuluh
atau penerangan pada unit-unit kerja Dinas Dagnakerkop UMKM, DPPKB, Satpol PP,
Dinas Sosial, BPBD, Unit Puskesmas dan lainnya untuk melakukan himbauan dan
larangan terkait penanganan Covid-19 secara terus menerus kepada masyarakat.
Sekdakab jonpriadi menginstruksikan seluruh
jajaran dan meminta masyarakat
mengawasi penggunaan dana Penanganan
Covid-19 yg terbatas.
"Dinas Kominfo
agar memantau pelaksanaan gerakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi
terkait pelaksanaan PSBB dan melaporkannya kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19
Kabupaten Padang Pariaman"tuturnya.
Zahirman didampingi
Anton Wira Tanjung sebagaiTim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 berharap seluruh
instansi, perusahaan, lembaga, Ormas, Pemuda, Ninik mamak dan alim ulama agar
bersama sama berkomitmen menerapkan PSBB.
(Fera)
0 Komentar