Satgas Covid 19 Padang Pariaman Sosialisasikan Pemberlakuan PSBB


Padang Pariaman, KORANTRANSAKSI.Com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mulai pada Rabu (22/04/2019).

Sejalan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Padang Pariaman maka Tim Komunikasi Covid-19 mengintenskan Gerakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi Penanganan Covid-19 secara langsung dan masif kepada masyarakat dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada.

"Adapun sumber daya yang dapat didayagunakan dengan mengoptimalkan alat unit mobil penyuluh atau penerangan pada unit-unit kerja Dinas Dagnakerkop UMKM, DPPKB, Satpol PP, Dinas Sosial, BPBD, Unit Puskesmas dan lainnya untuk melakukan himbauan dan larangan terkait penanganan Covid-19 secara terus menerus kepada masyarakat.

Sekdakab jonpriadi menginstruksikan seluruh jajaran  dan meminta masyarakat mengawasi  penggunaan dana Penanganan Covid-19 yg terbatas.

"Dinas Kominfo agar memantau pelaksanaan gerakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait pelaksanaan PSBB dan melaporkannya kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Padang Pariaman"tuturnya.

Zahirman didampingi Anton Wira Tanjung sebagaiTim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 berharap seluruh instansi, perusahaan, lembaga, Ormas, Pemuda, Ninik mamak dan alim ulama agar bersama sama berkomitmen menerapkan PSBB. (Fera)


Posting Komentar

0 Komentar