WARGA TEMIYANGSARI MINTA KPK TURUN LANGSUNG KE INDRAMAYU


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan Kuwu/Kades Termiyangsari Kec Kroya- Indramayu, Haerudin tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 1.052.660.000, tampaknya KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) harus turun langsung. Menurut masyarakat dan pengamat hukum setempat, kasus korupsi milyaran tersebut coba coba hendak dikerdilkan, bahkan hendak dihapuskan.

Hal itu terlihat bagaimana penanganan hukumnya terkesan mengulur ngulur waktu,dan mencoba mengangkangi Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 tentang pidana korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20/2001 dengan modus kasus pidana tersebut menjadi kewajiban mengembalikan sisa dana yang dikorupsi. Oknum-oknum diduga memanfaatkan MOU Kemendagri- Kapolri tentang kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsi paling lambat 60 hari kerja dan bebas dari sanksi hukum.

Warga masyarakat Temiyangsari diwakili oleh Drs.Iriyanto dan komponen KMPK ( Kelompok Masyarakat Perangi Korupsi) pada tanggal 27 Maret 2020 mengirimkan surat laporan ke Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka minta laporan tersebut untuk segera diusut sesuai dengan prosedur hukum. Karena pihak Inspektorat Pemda Indramayu sesuai dengan surat nomor 715/034/Lh4ks.Ds/Lt/Kab/2020 meminta agar warga pelapor lakukan musyawarah dengan kades Haerudin. Ini aneh, karena kasus korupsi dana desa ( APBN) hendak dipelintir menjadi kasus sengketa antara warga dengan kadesnya. “ Ini jelas tidak mendidik,” komentar pengamat hukum yang memonitor persoalan tersebut. Hal itu dipertugas dengan penjelasan surat Kejari  Indramayu Nomor:B.894/M2.21/Dek.I/09/2020 tertanggal 19 Maret 2020.



Menurut warga yang tergabung dalam KMPK, mereka minta dilakukan penyelidikan, pemeriksaan para saksi, diantaranya staf-staf kades, dibuatkan penuntutan sampai harus bergulir di Pengadilan. Karenanya, mereka minta agar orang-orang KPK dari pusat turun langsung melihat tragedi dugaan korupsi berjamaah yang sepertinya tidak tersentuh hukum. Semua hanya berjalan sekedar performa belaka. “ Di daerah pelakunya masuk penjara. Mengapa di Indramayu kok susah ya”, kata Iriyanto geram.

Menurut warga terkait, sudah lama kasus korupsi yang dilakukan Kades Temiyangsari berlangsung. Namun laporan warga seperti tidak ditanggapi dengan sewajarnya. Dikantor desa, sistem kerja tidak berjalan, tidak ada staf atau warga yang berani mengawasi kinerja atasannya. Bahkan lembaga semacam BPD juga tidak berfungsi. Hal-hal tersebut menjadi pemicu munculnya keinginan lakukan korupsi karena tidak ada yang mengawasi. Begitu korupsi terjadi, aparat hukumnya tidak tegas dan tidak jujur, maka hancurlah keadilan hukum. “ Para Koruptor merasa tenang didampingi oleh oknum-oknum yang memperlakukan koruptor sebagai ajang ATM-nya”, kata tokoh KMPK kepada awak media.

Menurut warga, fakta menunjukan kades yang semula hanya punya motor, kemudian bisa punya mobil fortuner ( nopol E 1396 LE ), Nissan Terano ( nopol D 1776 IN ), 2 unit truk ( nopol E 9524 PB ) DAN ( nopol E. 9492.TC) satu unit mobil bak terbuka, dan satu unit motor Nmx-Yamaha. Juga menurut infonya Kuwu tersebut selama ia menjabat telah mengolah dana desa kurang lebih 10 milyard dan diduga hanya 40% yang ia pergunakan untuk pembangunan desa,sisanya yang 60% entah kemana..?.

Waktu itu kalangan media banyak yang mengangkat kasus tersebut ke permukaan namun tak kunjung ada reaksi dari aparat hukum. Bahkan laporan pengaduan juga dilayangkan KPK tanggal 4 April 2019 lengkap dengan bukti data data.

Laporan serupa juga di Kejaksaan Negeri Indramayu tanggal 27 Juli 2019. Namun warga heran, terkesan proses hukumnya jalan ditempat sampai sekarang. Akhirnya  ketahuan seperti inilah keadaanya. Drs Iriyanto bersama komponen KMPK tetap berharap KPK- pusat harus turun tangan, seperti yang diharapkan masyarakat Temiyangsari yang dirugikan hak-haknya. (OD/RED)***



Posting Komentar

0 Komentar