Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com – Dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa
yang dilakukan Kuwu/Kades Termiyangsari Kec Kroya- Indramayu, Haerudin tahun
anggaran 2018 dengan nilai Rp 1.052.660.000, tampaknya KPK ( Komisi
Pemberantasan Korupsi ) harus turun langsung. Menurut masyarakat dan pengamat
hukum setempat, kasus korupsi milyaran tersebut coba coba hendak dikerdilkan,
bahkan hendak dihapuskan.
Hal itu terlihat
bagaimana penanganan hukumnya terkesan mengulur ngulur waktu,dan mencoba mengangkangi
Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 tentang pidana korupsi yang diperbarui
dengan UU Nomor 20/2001 dengan modus kasus pidana tersebut menjadi kewajiban
mengembalikan sisa dana yang dikorupsi. Oknum-oknum diduga memanfaatkan MOU
Kemendagri- Kapolri tentang kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsi paling
lambat 60 hari kerja dan bebas dari sanksi hukum.
Warga masyarakat
Temiyangsari diwakili oleh Drs.Iriyanto dan komponen KMPK ( Kelompok Masyarakat
Perangi Korupsi) pada tanggal 27 Maret 2020 mengirimkan surat laporan ke Kepala
Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka minta laporan tersebut untuk segera diusut
sesuai dengan prosedur hukum. Karena pihak Inspektorat Pemda Indramayu sesuai
dengan surat nomor 715/034/Lh4ks.Ds/Lt/Kab/2020 meminta agar warga pelapor
lakukan musyawarah dengan kades Haerudin. Ini aneh, karena kasus korupsi dana
desa ( APBN) hendak dipelintir menjadi kasus sengketa antara warga dengan
kadesnya. “ Ini jelas tidak mendidik,” komentar pengamat hukum yang memonitor
persoalan tersebut. Hal itu dipertugas dengan penjelasan surat Kejari Indramayu Nomor:B.894/M2.21/Dek.I/09/2020
tertanggal 19 Maret 2020.
Menurut warga yang tergabung dalam KMPK, mereka minta dilakukan penyelidikan, pemeriksaan para saksi, diantaranya staf-staf kades, dibuatkan penuntutan sampai harus bergulir di Pengadilan. Karenanya, mereka minta agar orang-orang KPK dari pusat turun langsung melihat tragedi dugaan korupsi berjamaah yang sepertinya tidak tersentuh hukum. Semua hanya berjalan sekedar performa belaka. “ Di daerah pelakunya masuk penjara. Mengapa di Indramayu kok susah ya”, kata Iriyanto geram.
Menurut warga yang tergabung dalam KMPK, mereka minta dilakukan penyelidikan, pemeriksaan para saksi, diantaranya staf-staf kades, dibuatkan penuntutan sampai harus bergulir di Pengadilan. Karenanya, mereka minta agar orang-orang KPK dari pusat turun langsung melihat tragedi dugaan korupsi berjamaah yang sepertinya tidak tersentuh hukum. Semua hanya berjalan sekedar performa belaka. “ Di daerah pelakunya masuk penjara. Mengapa di Indramayu kok susah ya”, kata Iriyanto geram.
Menurut warga terkait,
sudah lama kasus korupsi yang dilakukan Kades Temiyangsari berlangsung. Namun
laporan warga seperti tidak ditanggapi dengan sewajarnya. Dikantor desa, sistem
kerja tidak berjalan, tidak ada staf atau warga yang berani mengawasi kinerja
atasannya. Bahkan lembaga semacam BPD juga tidak berfungsi. Hal-hal tersebut
menjadi pemicu munculnya keinginan lakukan korupsi karena tidak ada yang
mengawasi. Begitu korupsi terjadi, aparat hukumnya tidak tegas dan tidak jujur,
maka hancurlah keadilan hukum. “ Para Koruptor merasa tenang didampingi oleh
oknum-oknum yang memperlakukan koruptor sebagai ajang ATM-nya”, kata tokoh KMPK
kepada awak media.
Menurut warga, fakta
menunjukan kades yang semula hanya punya motor, kemudian bisa punya mobil
fortuner ( nopol E 1396 LE ), Nissan Terano ( nopol D 1776 IN ), 2 unit truk (
nopol E 9524 PB ) DAN ( nopol E. 9492.TC) satu unit mobil bak terbuka, dan satu
unit motor Nmx-Yamaha. Juga menurut infonya Kuwu tersebut
selama ia menjabat telah mengolah dana desa kurang lebih 10 milyard dan diduga
hanya 40% yang ia pergunakan untuk pembangunan desa,sisanya yang 60% entah
kemana..?.
Waktu itu kalangan
media banyak yang mengangkat kasus tersebut ke permukaan namun tak kunjung ada
reaksi dari aparat hukum. Bahkan laporan pengaduan juga dilayangkan KPK tanggal
4 April 2019 lengkap dengan bukti data data.
Laporan serupa juga di
Kejaksaan Negeri Indramayu tanggal 27 Juli 2019. Namun warga heran, terkesan
proses hukumnya jalan ditempat sampai sekarang. Akhirnya ketahuan seperti inilah keadaanya. Drs
Iriyanto bersama komponen KMPK tetap berharap KPK- pusat harus turun tangan,
seperti yang diharapkan masyarakat Temiyangsari yang dirugikan hak-haknya. (OD/RED)***
0 Komentar