Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta
Singarimbun menyebut kliennya mendapat dukungan 833 Jenderal (Purn) TNI/Polri.
Meski sebelumnya pada siang tadi baru terdata ada 350 Jenderal yang berikan
dukungan tersebut, namun menjelang malam kian bertambah dan sudah mencapai 833
Jenderal Purnawirawan TNI/Polri meminta Hakim Bebaskan Kivlan Zen.
Surat itu muncul
sebagai pernyataan resmi bahwa Kivlan Zein telah berjasa pada bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan harus dibebaskan.
Isi surat tersebut
berbunyi "Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa-jasa May Jen Purn
TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran," kata
surat penyataan yang diberikan Tonin, Rabu (6/5/2020) malam melalui pesan
singkatnya melalui WhatsApp.
Sebanyak 833 Jenderal
(Purn) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera membebaskan
Kivlan Zein tanpa syarat. "Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim,
untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, May Jen Purn TNI Kivlan
Zein tersebut," bunyi surat tersebut.
Tonin juga membenarkan
perihal dukungan dari 833 Jenderal purnawirawan tersebut. "Tadi siang baru
mencapai 350 Jenderal Purnawirawan, tapi menjelang malam tadi sudah bertambah
menjadi 833 Jenderal, bahkan jumlah dukungan kepada pak Kivlan akan bisa terus
bertambah. "Ucap Tonin melalui via telpon, Rabu (6/5/2020) malam.
Diantara purwawirawan
yang tertera dalam surat meminta Kivlan Zen dibebaskan, yakni Kol Purn TN IAD,
Sugengwaras, Bandung, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Brigjen TNI (purn) Mahu
Amin, Brigjen TNI (Purn) Arif Mulyawan, Marsda TNI (Purn) Zulhasymi, dan
lainnya.
Tonin sejak awal
berkeyakinan tuduhan yang dijatuhkan kepada Kivlan Zen tidak mendasar, dalam
perkara yang didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor
12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. ( RED/TIM)
0 Komentar