Drs Nugroho Iriyanto, Inisiator KMPK ( Foto:dok) |
Indramayu,
KORANTRANSAKSI.Com - Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Desa
Temiyangsari,Kec.Kroya Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Untuk Tahun Anggaran 2018
yang melibatkan Kuwu Haerudin saat ini perkara nya,masih terus bergulir.
Lambatnya Penanganan
Perkara tersebut dari Kejaksaan sampai Inspektorat Indramayu,Membuat Kelompok
Masyarakat Perangi Korupsi (KMPK) Drs Iriyanto, selaku Inisiator Mengadu ke
Bupati Indramayu, Taufik Hidayat,SH.Msi. Dalam hal Pengembalian Dana Desa yang
di Audit Pihak Inspektorat Indramayu.
Isi surat konfirmasi ke
Bupati Indramayu perihal terkait Penyelewengan Anggaran Dana DesaTahun 2018
yang dilakukan Kuwu Haerudin Sebesar Rp.50,564.000,- yang sesuai laporan hasil Audit
Tim Inspektorat Indramayu Nomor: 715/034/LHA.KS.DS/ITK.OB/2020. Tertanggal 17
Februari 2020.
Terkait Surat
konfirmasi tersebut, bahwa hingga saat
ini Kuwu Temiyangsari,Haerudin belum melaksanakan serah terima Pengembalian
Dana Desa yang di selewengkan. Dalam kasus ini, Iriyanto juga sudah pernah dua
kali melayangkan surat Ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Yang Pertama perihal
tentang penolakan untuk bermusyawarah adanya pengembalian dana yang di anggap
lebih.
Yang Kedua, Tentang
habisnya batas waktu 60 hari kerja sang Kuwu untuk mengembalikan dana desa yang
diselewengkan ke kas Desa dengan cara ber Musyawarah oleh Tokoh Masyarakat dan
BPD setempat.
Hal yang sama juga
ditunggu Iriyanto mengenai janji Kasie Intel Kejari Indramayu Andreas Tarigan
SH,bahwa haerudin diberikan kesempatan waktu 60 hari kerja yang terhitung mulai
Tnggl 17 Februari hingga 29 April 2020.
“Untuk mengembalikan
Dana Desa yng diselewengkan. Jika dalam batas waktu yang diberikan tak juga
dipenuhi, maka Pihak Kejaksaan akan turun ke Desa guna Penyelidikan lebih
lanjut”, ujar Andreas.
Buktinya sudah lewat
batas waktu,blm ada penanganan dan tindakan lagi dari pihak Kejaksaan, ujar
Iriyanto lagi,dengan nada kesal. Jangan jangan lambatnya penanganan perkara kuwu tersebut, oknum dari Kejaksaan dan Inspektorat ada dugaan ikut mencicipi uang dari sang kuwu selama ia menjabat", tambah Iriyanto lagi, selaku Inisiator KMPK.
“Kami meminta Ketegasan
Aparat Penegak Hukum terutama di Indramayu yang menangani Perkara dugaan
Penyelewengan Anggaran Dana Desa Temiyangsari, yang melibatkan oknum Kuwu
Haerudin..yang Infonya dalam perkara
tersebut,surat keluhan dan pengaduan, sudah sampai ke KPK dan Presiden R.I”, ujar
Drs Nugroho yang juga ikut bakal Calon Kandidat Kepala Desa Temiyangsari Kepada
KoranTransaksi.Com./(**OK***)
0 Komentar