Drs Nugroho Heru Iriyanto, Inisiator Kelompok Masyarakat Perangi Korupsi ( Foto:dok) |
Sebagai Inisiator
KMPK,Drs Nugroho Heru Iriyanto merasa geram dan meminta Aparat Penegak Hukum
Mulai dari KPK,Kejaksaan dan Kepolisian, agar mengusut dugaan Penyelewengan
Bantuan Langsung Tunai (BLT)yang sebesar Rp.600 Rb/KK.
Untuk Dana BLT yang
terdampak COVID-19 Di Desa Temiyangsari,Indramayu misalnya, Pembagian Per RT
hanya mendapatkan 9 Kepala Keluarga dengan Total 140 dan dibagi 16 RT.
Itupun,untuk jatah
pembagian pada bulan Mei 2020.sedangkan Bagi Bulan April terlewati.Yang
seharusnya Bagi Desa Temiyangsari alokasi Dana Desa yang diperuntukan dlm
pembagian bansos tersebut, sejumlah 1,6 Milyar × 35% Yaitu Rp.560 juta,dibagi
Rp 600 Rb/KK menjadi seharusnya 933 KK.
“ Dari 933 KK dibagi
kembali menjadi 16 RT dengan hasil=58 KK jika sesuai prosedur dalam periode
April Mei Juni “,Ujar Iriyanto.
Jadi, bila Bantuan
Sosial turun pada bulan Mei dan Juni saja,hitungannya hanya 2 periode yaitu 140
×2 = 280 Paket Bantuan 280 paket ×Rp 600 rb= 168 juta...untuk satu periode yang
terlewati kemana dananya......?
“Jika seperti itu,
Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepada Desa harus bertanggung jawab dan
tranparan, sebagaimana tertuang dalam Surat dari Kementrian Pembangunan Desa
Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1261/PRI/00/IV/2020 tertanggal 16 April 2020”, Pungkas Drs Nugroho Heru Iriyanto yang juga
Salah satu Kandidat Bakal Calon Kuwu Desa Temiyangsari,Indramayu Kepada
Wartawan Korantransaksi.com saat di konfirmasi./**OKTA ISKANDAR***
0 Komentar