Inisiator KMPK Drs Nugroho Heru Iriyanto ( Foto:dok) |
Indramayu, KORANTRANSAKSI.Com - Kasus dugaan penyunatan Dana
Desa untuk penanggulangan Covid-19 oleh Kuwu/Kades Temiyangsari
Kec Kroy Indramayu, Haerudin lewat APB Desa tahun anggaran 2020 lagi-lagi
menjadi pembicaraan hangat warga setempat. Menurut masyarakat yang tergabung
dalam KMKP Indramayu, seharusnya besaran dana
penanggulangan tersebut bernilai Rp.595.000.000. Namun yang turun ke warga
hanya Rp.115.200.000.
Menurut insiator KMPK
Nugroho Iriyanto, bila mengacu penerimaan Dana Desa sesuai APBDesa Temiyangsari
tahun 2020 sebesar Rp.1,7 Milyar yang
direalisasikan dari penerimaan total Rp.3,1 milyar ada angka Rp.342.000.000.
yang jauh dari plafon semula. Dana penanggulangan Covid-19 yang disalurkan ke
tiap RT hanya setara Rp.115.200.000. untuk 64 Kepala Keluarga.
Kantor Kuwu Temiyangsari Indramayu (Foto:dok) |
“Bila sesuai dengan
petunjuk presiden dan surat edaran Kementerian Desa Tertinggal 14 April 2020
bahwa penerima Dana Desa diatas Rp.1,2 milyar harus mengalokasikan 35%nya untuk
bantuan langsung tunai(BLT) penanggulangan Covid-19,” tutur Iriyanto.
Faktanya dari
Rp.595.000.000. hanya Rp.115.200.000. yang tersalur. Artinya, kata dia lagi,
dana yang tidak disalurkan mencapai Rp.479.800.000. “Ini kesalahan fatal yang dilakukan
Kuwu Temiyangsari,”kata Nugroho Iriyanto lagi. ** OKTA ISKANDAR***
0 Komentar