Indramayu,
KORANTRANSAKSI.Com - Terkait Seputar Perkara hukum yang
menimpa Seorang Kuwu di Desa Temiyangsari,Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu,
dengan Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa, yang mencapai Milyaran Rupiah,
menurut Kabar hingga saat ini status hukumnya masih berjalan.
Hal ini membuat
Kelompok Masyarakat Perangi Korupsi(KMPK)di Indramayu, yang di Motori Oleh Drs Nugroho heru Iriyanto
beserta Team tergerak untuk Menyempatkan diri
Audensi Ke Bupati Indramayu Taufik Hidayat,SH,Msi.
Dalam momen Audensi
yang singkat pada,selasa 2 Juni 2020 sekitar jam 11.00 sampai 12.00 siang itu
di ruangan Bupati, Iriyanto yang juga seorang Praktisi hukum ini, memohon dan
meminta, agar Bupati Indramayu dapat ikut membantu dan menuntaskan Perkara yang
menjerat bawahannya.
“ Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan
Anggaran Dana Desa, Supaya Status
hukumnya berjalan dan di proses sampai
Tingkat Persidangan”,ujar Iriyanto lagi.
Bupati Indramayu Taufik Hidayat Saat Terima Audensi dari KMPK ( Foto:dok) |
Menanggapi permohonan
Iriyanto Dkk, terkait Proses hukum yang di alami Kuwu
Temiyangsari, Taufik mengatakan akan
bertindak tegas dan akan memberikan sanksi Jika ada jajarannya dengan sengaja
Melakukan Perbuatan tindak pidana termasuk penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Seperti yang pernah terjadi di Desa Temiyangsari, Kec
Kroya Indramayu. Taufik juga sangat
berterima kasih Kepada Elemen Masyarakat yang berani ikut laporkan adanya kasus
seperti ini, ungkapnya.Lebih lanjut, Pihak
KMPK juga akan mengawal dan terus Menyoroti setiap perkembangan proses hukum
Kepada Aparat terkait, dari mulai Kepolisian, Kejaksaan sampai Inspektorat.
Dalam menangani kasus
yang dialami oleh sang kuwu, yang
infonya sampai saat ini masih berjalan perkaranya dan menjadi sorotan banyak Pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). /**OKTA ISKANDAR***
0 Komentar