KELOMPOK MASYARAKAT PERANGI KORUPSI (KMPK)AUDENSI KE BUPATI INDRAMAYU


Indramayu, KORANTRANSAKSI.Com - Terkait Seputar Perkara hukum yang menimpa Seorang Kuwu di Desa Temiyangsari,Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, dengan Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa, yang mencapai Milyaran Rupiah, menurut Kabar hingga saat ini status hukumnya masih berjalan.

Hal ini membuat Kelompok Masyarakat Perangi Korupsi(KMPK)di Indramayu,  yang di Motori Oleh Drs Nugroho heru Iriyanto beserta Team tergerak untuk Menyempatkan diri  Audensi Ke Bupati Indramayu Taufik Hidayat,SH,Msi.

Dalam momen Audensi yang singkat pada,selasa 2 Juni 2020 sekitar jam 11.00 sampai 12.00 siang itu di ruangan Bupati, Iriyanto yang juga seorang Praktisi hukum ini, memohon dan meminta, agar Bupati Indramayu dapat ikut membantu dan menuntaskan Perkara yang menjerat bawahannya.

“ Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa, Supaya  Status hukumnya berjalan  dan di proses sampai Tingkat Persidangan”,ujar Iriyanto lagi.

Bupati Indramayu Taufik Hidayat Saat Terima Audensi dari KMPK ( Foto:dok)
Menanggapi permohonan Iriyanto Dkk,  terkait  Proses hukum yang di alami Kuwu Temiyangsari,  Taufik mengatakan akan bertindak tegas dan akan memberikan sanksi Jika ada jajarannya dengan sengaja Melakukan Perbuatan tindak pidana termasuk penyelewengan Anggaran Dana Desa.

Seperti  yang pernah terjadi di Desa Temiyangsari, Kec Kroya Indramayu. Taufik  juga sangat berterima kasih Kepada Elemen Masyarakat yang berani ikut laporkan adanya kasus seperti ini, ungkapnya.Lebih lanjut, Pihak KMPK juga akan mengawal dan terus Menyoroti setiap perkembangan proses hukum Kepada Aparat terkait, dari mulai Kepolisian, Kejaksaan sampai Inspektorat.

Dalam menangani kasus yang dialami oleh sang kuwu,  yang infonya sampai saat ini masih berjalan perkaranya  dan menjadi sorotan banyak Pihak, termasuk  Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). /**OKTA ISKANDAR***

Posting Komentar

0 Komentar