Bekasi,
KORANTRANSAKSI.Com - Rabu,16 Juni 2020 Pemerintah Kota Bekasi
menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16
Juni 2020.- Dalam surat edaran tersebut tertuang tentang menghentikan aktivitas
pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.
Sekretaris Dinas
Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis saat dihubungi mengatakan, selain
penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran juga tertulis tiga
poin lainnya. Yakni, melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada check
point dan fasilitas lainnya.
"Seluruhnya sudah
dihentikan ada 14 pos check point, kami dan jajaran telah membongkar tenda,
peralatan dan fasilitas di pos checkk point," jelas Enung, melalui telepon
seluler.
Lanjut Enung
menambahkan seluruh personil petugas gabungan dikembalikan ke unit kerja dan/
atau kesatuan masing-masing. "Seluruh personil gabungan telah kita tarik
ke unit kerja, pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020)
kemarin." kata Enung.
Enung pun berpesan,
meskipun check point' telah ditiadakan, namun perilaku masyarakat harus tetap
mematuhi protokol kesehatan. "Tetap waspada dan berhati-hati, saling
menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun, demi
kesehatan," tutup Enung. (GEOFFREY.M)
0 Komentar