Kab
Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Ketua Komisi 1 DPRD
Kabupaten Bekasi Ani Rumini merekomendasika Camat Sukawangi dan Kepala Desa
Suka Mekar untuk menghentikan semua aktivitas PT Bhagasasi Inti Pratama (BIP).
Hal tersebut
dikatakanya ketika melakukan kunjungan lapangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi
yang menghadirkan Camat Sukawangi, Kepala Desa Suka Mekar dan 33 warga korban
penyerobotan lahan oleh PT BIP.
"Kita menugaskan
kepada ke pak camat dan desa untuk segera memberikan surat kepada PT BIP untuk
menghentikan seluruh aktivitas baik dimulai penggusuran, pematokan atau juga
menarik alat-alat berat sampai proses musyawarah itu sampai kesepakatan antara
pengusaha dan warga tejadi," jelas Ani Rukmini kepada : Media Transaksi On Line Selasa kemarin (16/6/2020).
Ani mengatakan, pihak
perusahaan sudah melakukan maladministrasi yang seharusnya melakukan proses
pembangunan tersebut melakukan koordinasi terhadap pemerintah dan warga desa
yang terdampak.
"Dari Kades dan
Camat belum ada keterangan atau surat rekomendasi tahap pertama, kemudian
ditemukan draft persetujuan warga tetapi faktanya telah terjadi penggusuran
terhadap tanah warga yang kami terima 33 orang yang merasa tidak pernah menjual
tanah tersebut kepada pengembang," ungkapnya.
Ia menegaskan, dirinya
merasa heran kenapa PT BIP sangat berani menggusur padahal padahal harus ada
SHM dari desa itupun atas persetujuan warga sekitar.
"Dibuktikan surat
kepemilikan tanah oleh warga maupun sertifikat, girik, maupun HGB tapi kok
terjadi penggusuran, Dasar penggusuran kan dari SPH, SPH itukan dikeluarkan
oleh kepala desa dan tentunya ada persetujuan warga," sesalnya. Warga pun tadi, kata
dia, menyatakan PT BIP sama sekali tidak
melakukan proses jual beli terhadap warga.
"33 warga yang
datang tadi tidak melakukan proses jual beli, ini adalah tindakan
inprosedural,"tutupnya.(mam) Komisi I DPRD Kab.Bekasi Tuntut Camat Bela
Warga Yang Tanahnya diduga Dicaplok PT.BIP.
(Geoffrey .M / H.Kuslin.K)
0 Komentar