Padang
Pariaman, KORANTRANSAKSI.Com - Dalam rangka pencegahan
dan pengendalian Covid-19 di Sumatra Barat ,Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Tim Sosialisasi V
Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) Provinsi Sumatra Barat
pada Rabu (07/10/2020).
Koordinasi dan
sosialisasi ini diawali dengan pembagian 3.600 masker oleh Tim V Sosialisasi
Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka
pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat bersama dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di Pasar Kayu Tanam.
“Kami Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman bersama dengan Forkopimda dan tim sosialisasi Perda
AKB menghimbau kepada masyarkat agar lebih menerapkan protokol kesehatan dalam
segala aktivitas diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci
tangan pakai sabun serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat,” terang
Adib Alfikri selaku Pjs Bupati Kabupaten Padang Pariaman.
Ia juga mengatakan agar
masyarakat patuh terhadap Perda AKB dimana Perda ini bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari Covid-19 atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang
menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak
Covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan
penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, juga
memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19 bagi aparatur pemerintahan daerah, penanggungjawab kegiatan atau usaha
masyarakat.
“Adapun sanksi
administrasi yang didapat bagi pelanggar
Perda AKB untuk perorangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrative sebesar Rp.100.000 serta Daya
paksa polisional, adapun sanksi pidana bagi pelanggar perorangan pidana
kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp.250.000,”sambungnya
Ia juga menambahkan
sanksi administrasi bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa teguran
lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan,
pembekuan sementara izin, pencabutan izin serta denda administrative
Rp.500.000, adapun sanksi pidana bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa
pidana kurungan satu bulan dan denda administrasi sebanyak Rp.15.000.000.
Pembagian masker ini
diikuti oleh Ketua DPRD Arwinsyah, Kepala Kejaksaan Negeri Azman Tanjung,
Dandim 0308 Titan Jatmiko, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman.
Ia juga menjelaskan
terkait kegiatan pesta pernikahan yang diadakan di daerah Padang Pariaman.
Mengenai larangan dan denda dalam penyelenggaraan baralek (pesta kawin).
"Sebenarnya sudah
ada larangan untuk baralek. Tetapi Kalau satpol pp saja yg melarang agak
kesulitan, maka kita mulai dari awal dan bersama jajaran lain seperti KUA, wali nagari, OPD dan lembaga lain ikut
andil dalam sosialisasi covid-19, baik itu secara online maupun offline".
Kata Adib
Dikhawatirkan kegiatan
baralek menjadi klaster baru dalam penularan covid-19. Maka dari itu ia
berharap dari sekarang seluruh Kepala dan
OPD serta jajaran terkait substansi-substansi dalam perda ikut andil
dalam mensosialisasikan dan himbauan covid-19 di masyarakat.
Dalam pertemuan ini
Adib Alfikri juga menjelaskan terkait penyelenggaraan MTQ Nasional yang mana
Kabupaten Padang Pariaman menjadi tuan rumah bagi perhelatan acara tersebut.
"Terkait MTQ, kita
bakal jadi tuan rumah MTQ nasional, khusus Kecamatan Batang aAnai dan Lubuk
Alung memasang umbul-umbul menuju stadion utama. Dan membersihkan masjid-masjid
dan lainnya demi keberlangsungan MTQ yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Walaupun pembukaan dari acara ini dilakukan secara virtual." Lanjutnya
Drs. Bustavidia, MM
selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatra Barat juga
turut menghadiri acara ini. Beliau mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini
dilakukan di beberapa wilayah diantaranya, Pesisir Selatan, Mentawai, Padang
Pariaman dan Kota Padang.
"Perda ini berlaku
untuk seluruh kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat. Penyelenggaraan
ini kita juga memberikan penghargaan kepada pihak yg berhasil memutus rantai
covid-19. Maka dari itu diharapkan kita bersama-sama dalam mewujudkan kesadaran
dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19." Ujar
Bustavidia.
Pjs Bupati Padang
Pariaman Adib Alfikri bersama yang lainnya sangat berharap agar Peraturan
Daerah ini dapat dipatuhi oleh masyarakat Padang Pariaman demi memutus rantai
penularan Covid-19.
Acara ini dilanjutkan
dengan sosialisasi dengan walinagari se Kabupaten Padang Pariaman serta KUA di
Kabupaten Padang Pariaman di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman. ( VERA)
0 Komentar