Tingginya tingkat penyebaran covid 19 di Indonesia membuat aktivitas
perkantoran baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta wajib menerapkan
protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dan
menggunakan sistem pembagian WFH dan WFO dalam menjalankan aktivitasnya.
Begitu juga dengan
pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penerapan
standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah sangat diperhatikan
sekali. Hal ini terlihat, setiap pengajuan pengurusan dokumen keimigrasian baik
dalam bentuk pengurusan paspor RI untuk warga negara Indonesia maupun
pengurusan dokumen untuk warga negara asing wajib mematuhi standart protokol
kesehatan tersebut.
M Reza AlKahfi Kabid Tikim Imigrasi Jaksel (Foto:Dok) |
Reza mengatakan bahwa, “ Selama mulai M diberlakukannya era
kenormalan baru masa pandemic sampe saat ini, adapun petugas yang terpapar
covid-19 dilingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya 1 orang. Kemudian
Kepala Kantor langsung memerintahkan untuk melakukan isolasi mandiri. Setelah 2
minggu dia harus melampirkan 2 kali hasil swab antigen ke kita, dan kalau sudah
dinyatakan negative baru diperbolehkan masuk untuk berkerja kembali “.
Selanjutnya terkait adanya covid jenis B.1.1.7 belum ada
arahan yang lebih lanjut untuk protokol kesehatan yang harus diterapkan. “ Kita
masih menerapkan protokol kesehatan standar 3M saja yaitu mencuci tangan,
memakai masker dan menjaga jarak ”, pungkasnya.
M Reza mengungkapkan bahwa, “ semenjak adanya petugas yang
terpapar covid waktu itu Kepala
kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito
Andrianto mewajibkan seluruh pegawai melakukan swab antigen setiap 2 minggu
sekali. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran covid 19
dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan “,
jelasnya. **Syaki CH,Rechan Nazar***
0 Komentar