Pembangunan Menara Telekomunikasi Desa Karang Setia, Diduga Kangkangi IMB (Izin mendirikan Bangunan)

 

Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Kabupaten Bekasi Pembangunan menara telekomunikasi, tower BTS ditengah -tengah permukiman penduduk  Kampung  Pule  rt 003/004 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan Informasi yang di dapat, Oki mengakui tidak adanya IMB saat berlangsungnya pembangunan Tower di Desa karang setia.

Hal itu diketahui saat salah se orang awak media menggali informasi, dengan menghubungi Oki yang mengaku dirinya di bagian SITAC atau yang mengurus perizinan pembangunan tower dari PT. IBS (Inti Bangunan Sejahtera) yang sedang berjalan tsrsebut. Dirinya memaparkan, untuk perizinan rekom dari Desa dan Kecamatan sudah dilakukan, namun untuk IMB bulum ada.

“IMB dari Dinas kita sedang proses dari kantor, namun belum selesai.” Terangnya

Disindir kenapa bangunan bisa berjalan belum memiliki IMB, menurutnya itu kewenangan dari kantor agar pembangunan terus berjalan. Dengan Informasi yang di dapat, Oki mengakui tidak adanya IMB saat berlangsungnya pembangunan Tower di kampung pule Rt 003/004 Desa karang Setia.

Sudah seharusnya, Berdasarkan aturan yang berlaku, sebelum mendapatkan izin bangunannya ada sejumlah tahapan-tahapan  yang harus dilalui, yaitu rekomondasi dari sejumlah dinas terkait. Dan rekom yang utama adalah rekomondasi dari Diskominfosantik, sebab rekom dinas tersebut berdasarkan kajian dan tidak boleh keluar dari area yang sudah ditentukan berdasarkan Perbup.

Pada Pasal 15 Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.

Berdasarkan Perda No 9 tahun 2013 badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi pidana dan denda uang.

Kepada Intansasi terkakt terutama ,Satpol PP dan Dinas Teknis Kabupaten Bekasi diharapkan bisa segera melakukan langka -langka tegas atau dengan Cara  penertiban dan tindakan terhadap menara telekomunikasi yang dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.(SGD/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar