Kab
Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Kabupaten Bekasi Pembangunan
menara telekomunikasi, tower BTS ditengah -tengah permukiman penduduk Kampung
Pule rt 003/004 Desa Karang
Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga belum memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan Informasi yang di dapat, Oki mengakui tidak
adanya IMB saat berlangsungnya pembangunan Tower di Desa karang setia.
Hal itu diketahui saat
salah se orang awak media menggali informasi, dengan menghubungi Oki yang
mengaku dirinya di bagian SITAC atau yang mengurus perizinan pembangunan tower
dari PT. IBS (Inti Bangunan Sejahtera) yang sedang berjalan tsrsebut. Dirinya
memaparkan, untuk perizinan rekom dari Desa dan Kecamatan sudah dilakukan,
namun untuk IMB bulum ada.
“IMB dari Dinas kita
sedang proses dari kantor, namun belum selesai.” Terangnya
Disindir kenapa
bangunan bisa berjalan belum memiliki IMB, menurutnya itu kewenangan dari
kantor agar pembangunan terus berjalan. Dengan Informasi yang di dapat, Oki
mengakui tidak adanya IMB saat berlangsungnya pembangunan Tower di kampung pule
Rt 003/004 Desa karang Setia.
Sudah seharusnya,
Berdasarkan aturan yang berlaku, sebelum mendapatkan izin bangunannya ada
sejumlah tahapan-tahapan yang harus
dilalui, yaitu rekomondasi dari sejumlah dinas terkait. Dan rekom yang utama
adalah rekomondasi dari Diskominfosantik, sebab rekom dinas tersebut berdasarkan
kajian dan tidak boleh keluar dari area yang sudah ditentukan berdasarkan
Perbup.
Pada Pasal 15 Peraturan
daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan
menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.
Berdasarkan Perda No 9
tahun 2013 badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau
tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi
pidana dan denda uang.
Kepada Intansasi
terkakt terutama ,Satpol PP dan Dinas Teknis Kabupaten Bekasi diharapkan bisa
segera melakukan langka -langka tegas atau dengan Cara penertiban dan tindakan terhadap menara
telekomunikasi yang dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),
dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi.(SGD/TIM)
0 Komentar