Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Terkait penganiayaan dua orang Wartawan oleh warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang di beritakan oleh media reportika.com bahwa kejadian tersebut berawal saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Julham Harahap selaku
Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI)
Kabupaten Bekasi meminta kepada Kapolsek Cabangbungin dapat segera melakukan
pemaggilan dan pemeriksaan kepada warga Desa Lenggahsari yang bernama Nato dan
Samin Kobra sebagai pelaku pemukulan Wartawan tersebut," kata Julham.
Karsim menjelaskan,
dengan terjadinya penganiayaan dua orang Wartawan yang bernama Sundang Barnas
dari Media Nusantara Bersatu News dan Karsim / Oglong Media SKU Meltropolitan.
Namun menurut pengakuan Sundang Barnas bahwa penganiayaan pada dirinya bersama
Karsim, mereka telah mendatangi kediaman Samin Kobra untuk meminta keterangan.
Terkait adanya dugaan
Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, belum sempat bicara
untuk melakukan konfirmasi, namun Samin
Korbra langsung berkata kepada awak media.
“Media kalau mau
konfirmasi sonoh sama orang Desa, Wartawan cuma cari receh jangan di sini, ucap
Samin Kobra dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim Wartawan Media SKU
Metropolitan," jelas Karsim.
"Kemudian datang
seseorang yang bernama Nato adik dari Samin Kobra langsung menarik tangan dan
menampar wajah Sundang Barnas, kedua Kakak beradik itu seolah-olah beringas dan
terus memaki-maki Sundang Cs dengan suara lantang," papar Karsim.
Dengan kejadian
tersebut Sundang Barnas bersama teman-teman langsung melapor ke Polsek
Cabangbungin atas penganiayaan Sundang Barnas di bawa Ke R.S Bhakti Husada
Cikarang untuk melakukan Visum dari penganiayaan tersebut Sundang Barnas telah
mengalami luka lebam di bagian wajah akibat tamparan dari tangan Nato,"
ungkap Sarim.
Atas kejadian Wartawan
tersebut di aniaya oleh Warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa
Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, maka Polsek Cabangbungin
telah mengeluarkan Surat Keterangan Polisi No Pol : 8/1/3/2021/Sek-Cb atas
penganiayaan tersebut Pelaku dikenakan
Pasal 351 KHUP dan Kapolsek dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
Pelaku.(Sgd)
0 Komentar