Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, H. Jonpriadi,SE,MM Buka secara resmi Bimbingan teknis Pengendalian administrasi pembangunan

 

Suasana Acara Bimbingan Teknis Pengendalian Administrasu Pembangunan di Hotel Daima Padang

Padang, KORANTRANSAKSI.Com - Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, H. Jonpriadi,SE,MM membuka secara resmi Bimbingan teknis Pengendalian administrasi pembangunan, di Hotel Daima Padang

Kegiatan  ini mendatangkan narasumber dari LKPP Oktafihendri, dan dihadiri 29  peserta Bimtek  utusan dari OPD se Padang Pariaman. Dihadapan peserta pelatihan, Sekda atas nama Bupati Padang Pariaman menyampaikan pesan agar peserta dapat mensosialisasikan pelaksanaannya agar dapat diketahui secara umum.

“PPTK tidak ada lagi alasan tidak mengetahui tentang tata cara pengadaan barang dan jasa, harap Sekda. Ia juga menekankan kehadiran peserta sangat penting, KPA dan PPTK serta seluruh ASN yang terlibat dalam proses pengadaan lebih serius dan memnghimbau peserta dapat memanfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya.

 Karena selama ini yang jadi temuan adalah kurang disiplinnya dalam pengadministrasian pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga BPK selalu meminta Bupati Padang Pariaman untuk lebih mendisiplinkan administrasi pembangunan.

Irwansyah selaku panitia yang juga menjabat PPTK di Bagian Fispra mengungkapkan selama ini aturan Perpres kurang sinkron dengan aturan peraturan bupati yang lama. Untuk itu ia berharap kedepannya pemkab dapat lebih menyamakan persepsi untuk menyesuaikan aturan baru sesuai Perpes no. 12 tahun 2021.

Sementara itu Oktafihendri sebagai narasumber dari LKPP mengatakan tujuan perpres adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Bahkan UMKM bisa ikut pengadaan hingga 15 M, terangnya. Selanjutnya Okta membagikan lembar isian dan soal untuk peserta yang harus diisi selam 15 menit. Tujuannya supaya peserta dapat lebih betul mendalami isi perpres tersebut, ungkapnya.

Kabag fispra Buyung Oktorizal dalam laporannya menyampaikan  peserta pelatihan akan menjalani bimbingan selama 3 hari. Sejumlah materi yang akan mereka terima diantaranya tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Perpes no 12 tahun 2021 perubahan tentang pengadaan barang /jasa pemerintah dan tata cara pencairan dana pengadaan barang / jasa bagi penyedia sesuai peraturan berlaku. (Vera)


Posting Komentar

0 Komentar