Suasana Acara Bimbingan Teknis Pengendalian Administrasu Pembangunan di Hotel Daima Padang |
Padang,
KORANTRANSAKSI.Com - Sekretaris Daerah Kabupaten Padang
Pariaman, H. Jonpriadi,SE,MM membuka secara resmi Bimbingan teknis Pengendalian
administrasi pembangunan, di Hotel Daima Padang
Kegiatan ini mendatangkan narasumber dari LKPP
Oktafihendri, dan dihadiri 29 peserta
Bimtek utusan dari OPD se Padang
Pariaman. Dihadapan peserta pelatihan, Sekda atas nama Bupati Padang Pariaman
menyampaikan pesan agar peserta dapat mensosialisasikan pelaksanaannya agar
dapat diketahui secara umum.
“PPTK tidak ada lagi
alasan tidak mengetahui tentang tata cara pengadaan barang dan jasa, harap
Sekda. Ia juga menekankan kehadiran peserta sangat penting, KPA dan PPTK serta
seluruh ASN yang terlibat dalam proses pengadaan lebih serius dan memnghimbau
peserta dapat memanfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya.
Karena selama ini yang jadi temuan adalah
kurang disiplinnya dalam pengadministrasian pembangunan dalam pengadaan barang
dan jasa pemerintah, sehingga BPK selalu meminta Bupati Padang Pariaman untuk
lebih mendisiplinkan administrasi pembangunan.
Irwansyah selaku
panitia yang juga menjabat PPTK di Bagian Fispra mengungkapkan selama ini
aturan Perpres kurang sinkron dengan aturan peraturan bupati yang lama. Untuk
itu ia berharap kedepannya pemkab dapat lebih menyamakan persepsi untuk
menyesuaikan aturan baru sesuai Perpes no. 12 tahun 2021.
Sementara itu
Oktafihendri sebagai narasumber dari LKPP mengatakan tujuan perpres adalah
upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Bahkan UMKM
bisa ikut pengadaan hingga 15 M, terangnya. Selanjutnya Okta membagikan lembar
isian dan soal untuk peserta yang harus diisi selam 15 menit. Tujuannya supaya
peserta dapat lebih betul mendalami isi perpres tersebut, ungkapnya.
Kabag fispra Buyung
Oktorizal dalam laporannya menyampaikan
peserta pelatihan akan menjalani bimbingan selama 3 hari. Sejumlah
materi yang akan mereka terima diantaranya tentang Kebijakan Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Perpes no 12 tahun 2021 perubahan tentang pengadaan
barang /jasa pemerintah dan tata cara pencairan dana pengadaan barang / jasa
bagi penyedia sesuai peraturan berlaku.
(Vera)
0 Komentar