Suasana di salah satu Rumah Sakit di India yang semakin hari menumpuk angka pasien COVID-19 (Foto:dok) |
Keputusan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Eknomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual
“Pemerintah dari waktu
ke waktu terus mencermati perkembangan Covid-19, termasuk di India. Berdasarkan
hasil cermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian
visa bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India,” ungkap dia.
Airlangga juga
mengatakan bahwa, sata ini beberapa negara, termasuk Hong Kong, Selandia Baru,
“Pemerintah dari waktu ke waktu terus mencermati perkembangan Covid-19,
termasuk di India. Berdasarkan hasil cermatan tersebut, pemerintah memutuskan
untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung
ke India,” ungkap dia.
Kendati pengeluaran
visa disetop, mereka masih tetap diizinkan memasuki wilayah Indonesia
berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal
Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Melalui Permenkumham
tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan
memasuki Nusantara. Sementara bagi wisatawan mancanegara (wisman), hingga saat
ini mereka masih belum diizinkan memasuki Tanah Air.
“Ketentuan akan
dilanjutkan dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan juga dari
lembaga lain yang terkait dengan ini. Peraturan ini sifatnya akan sementara dan
akan terus dikaji ulang,” jelas Airlangga.
Sebelumnya diberitakan
bahwa sebanyak 127 WNA dari India tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta
menggunakan pesawat charter pukul 19.30 WIB. Namun, Direktur Jenderal Imigrasi
Kemenkumham Jhoni Ginting menjelaskan, seluruh penumpang sudah memenuhi dokumen
perjalanan yang sesuai dengan aturan kedatangan WNA saat ini. (ZIK/TIM)
0 Komentar