Angka COVID-19 di India Semakin Memburuk, Indonesia Setop VISA Untuk WNA Dari India

 

Suasana di salah satu Rumah Sakit di India yang semakin hari menumpuk angka pasien COVID-19 (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Indonesia resmi memberhentikan pengeluaran visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal ataupun berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari dimulai Minggu (25/4/2021).

Keputusan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Eknomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual

“Pemerintah dari waktu ke waktu terus mencermati perkembangan Covid-19, termasuk di India. Berdasarkan hasil cermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India,” ungkap dia.

Airlangga juga mengatakan bahwa, sata ini beberapa negara, termasuk Hong Kong, Selandia Baru, “Pemerintah dari waktu ke waktu terus mencermati perkembangan Covid-19, termasuk di India. Berdasarkan hasil cermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India,” ungkap dia.

Kendati pengeluaran visa disetop, mereka masih tetap diizinkan memasuki wilayah Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki Nusantara. Sementara bagi wisatawan mancanegara (wisman), hingga saat ini mereka masih belum diizinkan memasuki Tanah Air.

“Ketentuan akan dilanjutkan dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini. Peraturan ini sifatnya akan sementara dan akan terus dikaji ulang,” jelas Airlangga.

Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 127 WNA dari India tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat charter pukul 19.30 WIB. Namun, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menjelaskan, seluruh penumpang sudah memenuhi dokumen perjalanan yang sesuai dengan aturan kedatangan WNA saat ini. (ZIK/TIM)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar