Imigrasi Tangerang Gandeng 3 Polres Guna Memperketat Pengawasan WNA Yang Masuk Ke Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Selatan Klas I Non TPI Felucia Sengky saat berikan tanggapan (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.Com - Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI menggandeng tiga Polres untuk mengawasi orang asing yang tinggal dan bekerja di wilayah Tangerang raya. Sebab hingga kini, ada lebih dari 4.000 WNA yang beraktifitas di wilayah Tangerang.

Kerja sama ini melibatkan tiga Mapolres yang ada di kawasan Tangerang. Yakni, Mapolres Metro Tangerang, Mapolresta Tangerang, dan Mapolres Tangerang Selatan.

"Kerjasama ini terutama dalam mengakses Sipoa, Sistem Pengawasan Orang Asing. Nanti polisi akan mendapat notifikasi bila ada laporan pelanggaran orang asing yang masuk," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI Felucia Sengky, Jumat (30/4/2021).

Nantinya, masing-masing Polres akan ada seorang PIC atau penanggung jawab, untuk melihat dan mengawasi notifikasi yang masuk. Kemudian bisa diteruskan ke setiap Polsek yang ada di masing-masing wilayah.

"Kami juga punya Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing. Jadi bila terindikasi ada pelanggaran, bisa langsung ditindak," kata Sengky.

Hingga saat ini, terdapat 4.000 hingga 4.500 WNA yang beraktivitas seperti bertempat tinggal atau bekerja di wilayah Tangerang. Jumlah tersebut terbanyak se Provinsi Banten.

Pelanggaran yang biasanya dilakukan adalah melewati batas izin tinggal, lalu para Orang Asing ini bebas bermukim di pemukiman padat penduduk atau komplek apartemen. Lalu ada juga kejahatan cyber hingga narkotika, sehingga diperlukan pengawasan ketat gabungan petugas di wilayahnya.

"Jadi dengan keterbatasan jumlah personel, kami sangat terbantu dengan adanya kerja sama dengan polisi. Sehingga mempersempit pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para orang asing ini," kata Sengky. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar