Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Selatan Klas I Non TPI Felucia Sengky saat berikan tanggapan (Foto:dok) |
Kerja sama ini
melibatkan tiga Mapolres yang ada di kawasan Tangerang. Yakni, Mapolres Metro
Tangerang, Mapolresta Tangerang, dan Mapolres Tangerang Selatan.
"Kerjasama ini
terutama dalam mengakses Sipoa, Sistem Pengawasan Orang Asing. Nanti polisi
akan mendapat notifikasi bila ada laporan pelanggaran orang asing yang
masuk," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI Felucia
Sengky, Jumat (30/4/2021).
Nantinya, masing-masing
Polres akan ada seorang PIC atau penanggung jawab, untuk melihat dan mengawasi
notifikasi yang masuk. Kemudian bisa diteruskan ke setiap Polsek yang ada di
masing-masing wilayah.
"Kami juga punya
Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing. Jadi bila terindikasi ada pelanggaran,
bisa langsung ditindak," kata Sengky.
Hingga saat ini,
terdapat 4.000 hingga 4.500 WNA yang beraktivitas seperti bertempat tinggal
atau bekerja di wilayah Tangerang. Jumlah tersebut terbanyak se Provinsi Banten.
Pelanggaran yang
biasanya dilakukan adalah melewati batas izin tinggal, lalu para Orang Asing
ini bebas bermukim di pemukiman padat penduduk atau komplek apartemen. Lalu ada
juga kejahatan cyber hingga narkotika, sehingga diperlukan pengawasan ketat gabungan
petugas di wilayahnya.
"Jadi dengan
keterbatasan jumlah personel, kami sangat terbantu dengan adanya kerja sama
dengan polisi. Sehingga mempersempit pelanggaran yang mungkin saja dilakukan
para orang asing ini," kata Sengky.
(TIM)
0 Komentar