“Setelah gelar hasil
klarifikasi saksi-saksi, kami dapati ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dan
kasusnya ditetapkan naik status penyidikan. “kata Rifa’i.
Dengan berstatus
penyidikan, kata ia Kepolisian secara otomatis akan kembali memanggil sejumlah
saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya unsur tindakpidana dugaan
pemalsuan dokumen tersebut.
Dalam keterangannya, ia
merinci ada berapa saksi-saksi yang rencananya akan dipanggil Ditreskrimum
Polda Kalsel, “kami pastikan pihak akan memanggil saksi pelapor diantaranya
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. “jelasnya.
Agenda pemanggilan
pemeriksaan para saksi dijelaskan Rifa’i direncanakan akan dimulai minggu
depan,”kita lihat nanti ya, jika alat-alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin
Kepolisian akan menetapkan terlapor menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan
dokumen ini.
Dikabarkan sebelumnya
Kepolisian sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait
kasus tersebut, diantaranya Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji
dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan
dokumen yang dilakukan H Denny Indrayana-H Difriadi sebagai Paslon nomor urut 2
dalam kontestan Pilgub Kalsel tahun 2020 lalu, dan sebelumnya kedua pelaku itu
juga telah dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul
Muthalib ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukti dokumen surat
yang dipalsukan tersebut diketahui berisi adanya upaya penggelembungan suara di
wilayah Kabupaten Banjar sebanyak 5000 suara yang ditandatangani oleh pelapor.
Faktanya pelapor merasa tidak pernah membuat pernyataan yang dimaksudkan oleh
(H2D).
“Anehnya bukti tersebut
dijadikan dasar pertimbangan hakim MK untuk mengabulkan permohonan Denny,
padahal dalam persidangan sudah disampaikan bukti bantahan dari pelapor juga
yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Paman Birinmu. “ungkap Muthalib ketika
dihubungi wartawan, Jum’at (9/4/2021) malam.
Muthalib menyebut bukti
yang digunakan oleh Denny Indrayana di MK masuk dalam daftar bukti dengan kode
P-252 yang berarti telah disiapkan untuk diajukan sebagai bukti sejak semula.
“kami sudah membantah ke MK dengan kode PT-965 bahwa saya tidak pernah membuat
bukti surat yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana. Kedua bukt tersebut
sama-sama diserahkan ke MK pada saat sidang pembuktian bulan Februari lalu.
“paparnya.
Dikatakan Muthalib,
Hakim MK sendiri telah memutuskan akan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU)
di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya
digelar KPU pada 9 Juni 2021.
“Dengan naiknya status
hukum menjadi penyidikan di Polda Kalsel, saya memiliki dugaan kuat soal
pemalsuan dokumen tersebut semakin nyata. Secara hukum pelaku dalam hal ini
orang yang saya laporkan di duga dan diyakini telah sengaja membuat surat
tersebut untuk kepentingan dirinya.Semoga ini akan cepat terkuak. Artinya, (DI)
sebagai orang yang melakukan pemalsuan dokumen dapat di pidanakan.
“pungkasnya.(**Okta**)
0 Komentar