Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Saat Menerima Audiensi dengan Forum Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman (Foto:dok) |
Parit
Malintang- Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman
menerima audiensi dengan forum wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman terkait
Recofusing Alokasi Dana Nagari pada Senin(19/04) di Ruang Bupati Padang
Pariaman.
Pada audiensi tersebut
Ketua Forum Wali Nagari Hilman H. mengatakan bahwasanya tujuan dari dilakukan
audiensi yakninya untuk membahas dibutuhkannya bimbingan dan arahan untuk wali
nagari terkait pemberian pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi.
Selanjutnya juga
membahas tentang recofusing ADN dimana sebelumnya wali nagari menerima surat
dari Bupati Padang Pariaman terkait ADN yang memang konsekuensi logis dari
pemotongan APBD tingkat Kabupaten. Recofusing dirasa menyesakan tingkat nagari
karena akan membatasi kegiatan nagari dalam pengelolaan nagari dalam memberikan
pelayanan.
“APB nagari yang telah
cair baru dua nagari yakninya nagari Guguak dan Kuraitaji Timur, mungkin ini
juga kesalahan besar ada pada nagari hal ini dikarenakan masih dibutuhkannya
pendampingan untuk nagari dalam penyusunan RAPB sehingga penyusunan RAPB
tersebut dapat dilaksanakan dan dapat dicairkan sehingga kegiatan dapat
berjalan,sehingga dibutuhkan regulasi yang tepat terkait recofusing
danatyersebut yang berimbas pada nagari,” terangnya
Kepala DPMD Kabupaten
Padang Pariaman menyebutkan bahwasnya recofusing 8 persen tersbut harus
dilakukan karena ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang digunakan
untuk penanganan Covid-19 dan untuk itu DPMD saat ini telah membuat program
desa tageh yang selaras untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman.
“Hingga saat ini sudah 49 nagari yang
menyerahkan RAPB dan sudah selesai dievaluasi sebanyak 26 nagari, untuk dua
nagari sudah berada pada tahpa pencairan, sehingga dengan demikian diharapkan
kepada nagari yang lain untuk segera menyerahkan RAPB sehingga bisa langsung
dievaluasi dan dicairkan sehingga kegiatan dapat terlaksana,”terangnya
Dalam arahannya Bupati
Padang Pariaman mengatakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui DPMD
telah membuat kebijakan terkait bagaimana dana recofusing tersebut dipindahkan
ke dana ADN dalam artian bukan recofusingnya yang dialihkan akan tetapi
kegiatan yang dialihkan namun tetap mengacu pada regulasi yang ada. Jika memang
menunggu regulasi dari bupati maka harus dipercepat.
Dan untuk penyusunan
RAPB diharapkan segera diselesaiakn untuk 103 nagari sehingga pencairan dapat
segera dilakukan dan tidak menghambat kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
nagari juga tidak mengganggu operasional dari nagar itu sendiri.
“Audiensi kali ini
membahas tentang persoalan recofusing, persolan BLT dan DD, jika menunggu
regulasi dari bupati maka akan dipercepat sehingga dana tersebut dapat
dicairkan, dan diharapkaan segera terselesaikan, Berdasarkan instruksi presiden
nomor 2 tahun 2021 terkait bpjs tenaga kerja jika memang sudah bisa maka
secepatnya harus dibayarkan ini juga berpengaruh nantinya terhadap keselmatan
kerja, karena setiap pekerjaan memiliki resiko kerja, makanya diperlukan
tanggungan kepada pelaku kerja.
Audiensi ini juga
dihadiri oleh Inspektur Padang Pariaman, Plt Badan Pengelola Keuangan Daerah,
Kepala Bagian Humas dan Protokol, Serta anggota forum Wali Nagari se Kabupaten
Padang Pariaman. (VERA/TIM)
0 Komentar