Indramayu,
KORANTRANSAKSI.Com - Terkait Dugaan Kasus Penyerobotan dan
Penjualan Tanah yang bukan miliknya ke PT Pertamina(Persero)di Temiyangsari,
Kroya Indramayu seluas kurang lebih 3,5
Ha yang lokasinya di Blok Bangon,Temiyangsari, Indramayu, yang melibatkan Eks
Kuwu(Kepala desa) Temiyangsari,Haeruddin, dibantu beberapa orang yang diduga
oknum Mafia Tanah.
Saat ini Pihak Pemilik
Lahan yang Sah meminta, melalui Kuasa Hukumnya agar Pihak Aparat Kepolisian
Polres Indramayu untuk segera bertindak
dan memproses secara hukum, terhadap
pelaku penyerobotan dan Penjualan Tanah yang dilakukan para oknum mafia
tanah yang bersekongkol dengan eks
kuwu(Kepala Desa)Temiyangsari.
Kuasa Hukum yang
dirugikan juga meminta, PT Pertamina (Persero) harus membayar ganti rugi ke
Pihak pemilik sah Tanah tersebut, yaitu Rusli Wahyudi."Ini, Secara tidak
langsung PTPertamina salah bayar saat terjadi proses jual beli,harusnya dibayar
ke Rusli wahyudi bukan ke oknum para mafia tanah dan eks kuwu(Kepala desa),
ungkap Kuasa Hukum Rusli,"
Sesuai Putusan
Pengadilan Negeri Daerah Indramayu tertanggal 07 November 2017 Nomor
25/Pd1/2017.PN.Idm Tahun 2017.yang dinyatakan SAH milik Rusli. Yang seharusnya
Rusli lah yang menerima ganti rugi jual-beli tersebut,bukan Oknum Eks
Kuwu(Kepala desa) Temiyangsari Haerudin bersama para oknum mafia tanah yang
mengakal - akali dan merekayasa dlm proses jual-beli terhadap PT Pertamina.
Dengan adanya Kasus ini,Kuasa Hukum Pihak yang dirugikan juga menghimbau agar PT Pertamina dalam proses Pembebasan Lahan agar berhati hati dan tidak terperangkap oleh sepak terjang Mafia Pertanahan. Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, bahwa Tanah milik Rusli Wahyudi dengan luas kurang lebih 3,5 Ha, diserobot dan dijual oleh oknum Mafia Tanah, di DesaTemiyangsari, Kroya Indramayu yang melibatkan oknum eks kuwu (Kepala Desa) Temiyangsari.
Haeruddin dengan sengaja merekayasa dan mengakali seolah olah Tanah itu bukan milik Rusli tetapi milik Seseorang oknum Mafia Tanah yang disinyalir bernama wari dan wasim yng selanjutnya di jual ke PT Pertamina, Temiyang sari,kroya Indramayu,walaupun pada akhirnya Wari dan Wasim merasa di bohongi oleh janji sang eks kuwu tersebut, katanya jika terjual akan ada pembagian sistim belah semangka dari hasil penjualan Tanah itu, nyatanya dari hasil penjualan, diduga duitnya ditenteng sendiri oleh sang kuwu (Kepala Desa).
Dengan adanya kasus
ini, Pihak Rusli pun sudah melaporkan ke Mapolres Indramayu atas tindakan yang
dilakukan Eks Kuwu(Kepala Desa) temiyangsari Haeruddin beserta para oknum Mafia Tanah,yng menurut informasi
Terkini dari Pihak Polres Indramayu, perkaranya sedang di tangani dan sedang berjalan.(**ok/Red..)
0 Komentar