Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Masa pandemi Covid-19 telah menekan
ekonomi Indonesia hingga mengalami resesi. Para pelaku usaha Indonesia
mengalami uji ketahanan. Di tengah situasi ini, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) terbukti mampu bertahan dan menjadi bantalan perekonomian
Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham), Yasonna H. Laoly mengakui geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM
Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan
inklusif. UMKM dinilai dapat tumbuh kembali lebih cepat dari usaha-usaha
berskala besar.
“Meskipun sempat
terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, nyatanya UMKM yang memiliki
ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan ekonomi nasional karena
kemampuannya bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih
cepat,” tutur Yasonna (26/04).
Sayangnya, kesadaran
pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit
ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi.
Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu
diperhatikan oleh pelaku UMKM.
Salah satu aspek
penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya,
baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. DJKI Kemenkumham
mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang
masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah
sekitar 65,4 juta.
Bertepatan dengan
peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional 2021, Yasonna mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan
perlindungan kekayaan intelektual menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.
Melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan
bagi UMKM untuk pendaftaran KI, di antaranya insentif tarif pendaftaran dan
pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Loket
Virtual, dan penyederhanaan syarat pendaftaran.
“Memberikan kemudahan
dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada
para pelaku UMKM,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.
“DJKI membuat inovasi
layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property
Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus
mengurangi praktek pungutan liar,” lanjut Freddy.
Sementara itu, Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa perlu
perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM. Implementasi ide-ide UMKM harus
menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan. Pasalnya, kekayaan
intelektual memberikan nilai tambah pada suatu produk.
“UMKM mendapatkan
manfaat ekonomi yang optimal dan akhirnya bisa memulihkan ekonomi nasional,”
jelas Sandi. (ZIK/TIM)
0 Komentar