Dua Pengungsi Asal Afganistan yang bekerja sebagai kuli bangunan diamankan oleh Rudenim Makassar (Foto:dok) |
"Mereka baru dua
hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor
yang sebelumnya juga pernah kedua orang ini di Kota Makassar" ujar
Alimuddin.
Dalam pengakuannya, salah
seorag pengungsi yang berinisial AR mengatakan bahwa dirinya bekerja agar bisa
mengirimkan uang kepada orang tuanya di Afganistan. Hal ini karena uangnya yang
dia dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya kesehariannya disini.
Ia juga menyatakan bahwa
para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pegungsi dan memiliki kartu
UNHCR diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan sebelumnya.
Beberapa poin penting
dalam pernyataan tersebut, salah satunya adalah pengungsi yang dilarang bekerja
untuk mendapatkan upah, sesuai peraturan Dirjen Imigrasi Nomor.
IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Imigran ilegal.
“Selama pengungsi berada
di Indonesia, meraka tidak diizinkan untuk bekerja,” tegas Alimudin.
Keberadaan mereka di
Indonesia, menurutnya untuk menunggu giliran giliran kembali ke negara penerima
suaka atau pulang ke negaranya berdasarkan permintaan telah aman. Menindaklanjuti
pengungsi kedua, Alimuddin telah memerintahkan petugas untuk melakukan
pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu mereka akan ditempatkan di
Rudenim Makassar. (RN)
0 Komentar