Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor (Gus Mudlor) Saat Berikan Arahan mengenai Acara Solat Ied (Foto:dok) |
Pernyataan itu
disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Mudlor) saat menghadiri acara
Safari Ramadhan penyerahan santunan kepada para dhu’afa di Masjid Nurul Huda
Kecamatan Krembung. Senin, (10/5/2021).
Selain syarat batas
maksimal 50 persen, Gus Muhdlor minta seluruh Masjid dan Mushola yang akan
dipakai pelaksanaan sholat id agar para pengurus atau takmirnya menyiapkan
fasilitas protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan hand
sanitizer.
Keluarnya izin
pelaksanaan sholat id terserbut setelah mengikuti rapat dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
pada Minggu malam, (9/5) melalui zoom meeting bersama Kapolresta Sidoarjo
Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi. Para jam’ah juga
diminta wajib memakai masker dan menerapkan jaga jarak, baik selama pelaksanaan
sholat id maupun setelahnya.
“Silahkan nanti
masyarakat Sidoarjo menggelar sholat idul fitri di semua masjid dan
mushola. Adanya Covid -19 jangan terlalu
takut, juga jangan terlalu berani, yang
penting tetap patuhi protokol kesehatan,” terang Gus Muhdlor.
“Yang penting syaratnya
maksimal jama’ahnya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola”, tambahnya.
Pemkab Sidoarjo saat
ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang isinya akan
disesuiakan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang
Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat masa pandemi
Covid-19 di Jawa Timur.
Pada SE Gubernur Jatim
di nomer dua mengatur pelaksanaan sholat idul fitri berdasarkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro.
Bagi daerah atau wilayah yang masih zona merah pelaksanaan sholat id
dilaksanakan dirumah masing-masing.
Untuk zona orange
jama’ah sholat id maksimal 15 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan bagi
daerah yang masuk zona kuning dan hijau jama’ah sholat id bisa dilakukan di
masjid /mushola dengan jumlah jam’ah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
“Data dari PPKM Mikro
tidak ada desa di Sidoarjo yang berstatus zona orange dan merah. Statusnya
kuning dan hijau. Hampir delapan ribu RT di Sidoarjo sudah zona hijau hanya
sebagian kecil saja yang zona kuning. Umat Islam harus bisa menjaga diri dengan
melaksanakan protokol kesehatan ketat jangan sampai sholat id jadi cluster baru
penyebaran Covid-19,” ujarnya. (RK).
0 Komentar