Desa Pakel dan Pulosari Dijadikan Sebagai Contoh Pemutakhiran Data Desa

 

Gus Menteri Memberikan Apresiasi kepada Bupati Jombang Mundjidah Wahab Atas Pemuktahiran Data Berbasis SDGs di Desa Pakel dan Desa Pulosari (Foto:dok)
Jombang, KORANTRANSAKSI.Com - Pemutakhiran data berbasis SDGs desa yang di gaungkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data akan berakhir pada 31 Mei 2021 sejak 1 Maret 2021.

Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa ini merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detil, lebih mikro sehingga dapat memberikan informasi lebih banyak dan sebagai proses perbaikan karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Dua desa yang sudah menyelesaikan pemutakhiran data desa berbasis SDGs desa yakni Desa Pakel dan Desa Pulosari di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan apresiasi penyelesaian penyelesaian data desa di dua desa tersebut.

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri turun langsung meninjau pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan pemutakhiran data berbasis SDGs desa di kedua desa tersebut pada Sabtu (22/5). Dalam peninjauan ini, turut juga dihadiri oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah.

Usai peninjauan, Gus Menteri menyampaikan, pelaksanaan musdes sudah berjalan dan sesuai dengan terbaru umum musdes penetapan hasil pemutakhiram data desa tahun 2021 yang dalam forum musyawarah ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memberikan legalitas atas hasil pendataan kewilayahan dan kewargaan lingkup Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa.

Musyawarah Desa penetapan hasil pemutakhiran data desa, agar diperoleh data yang valid, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Asas itu juga sudah sesuai dengan musdes yang menjadi baru umum yakni berdasarkan Musyawarah Mufakat, keadilan, keterbukaan, Transparan, Akuntabel, partisipatif, Demokratis dam Kesetaraan.

Gus Menteri juga memberikan apresiasinya kepada peserta Musdes yang benar benar merepresentasikan kekeluargaan dimasyarakat desa.

"Ada keterwakilan dari Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), ada keterwakilan disabilitas, ada keterwakilan keluarga dari stunting, tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, kelompok pemuda, pengusaha dan keterwakilan lainnya. Yang jelas seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki dukungan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat, "katanya.

Gus Menteri juga berharap dari hasil pemuktahiran data ini, tidak ada lagi yang namanya perencanaan pembangunan yang berbasis keinginan. TAPI, berbasis data.

Dengan data yang sangat valid skala mkkro ini sangat penting bagi perencanaan pembangunan di desa. Dan ini luar biasa dampaknya bagi percepatan pembangunan desa. Posisi kemiskinan bagaimana, stunting bagaimana, kualitas pendidikan bagaimana, kondisi lingkungan bagaimana dan lainnya. -tahapan untuk menghindari tujuan pembangunan berkelanjutan ditingkat desa, "katanya. (ZIK)

 


Posting Komentar

0 Komentar